Selasa, 12 Juli 2011

HUKUM TATA PEMERINTAHAN

Prodi : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Mata Kuliah : HUKUM TATA PEMERINTAHAN
ATIKAH : 41032161104040

1. A. Tuliskan beberapa pengertian dan istilah HTP !


· Istilah Hukum Pemerintahan menunjukkan pengertian bagaimanakah alat-alat perlengkapan administrasi negara (pemerintah) melakukan atau melaksanakan pemerintahan, atau melaksanakan fungsinya;
· Hukum Tata Pemerintahan adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana alat-alat perlengkapan administrasi negara melakukan tugas atau fungsinya.
· Administrative Law (Inggeris); Administrtief Recht atw Bestuursrecht (Belanda); Verwaltungrecht (Jerman); Droit Administratif (Perancis).
· Semua istilah tsb sdh mengandung pengertian negara, shg tdk perlu lg menambahkan “public”, “publiek”, atau staat.

B. Bagaimana ruang lingkup HTP !

Merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.


C. Mengapa HTP merupakan himpunan peraturan yang istimewa ?

Menurut Ultrech : AN/HTUN, yaitu Hukum administrasi negara atau hukum pemerintahan yang menguji hubugan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat (ambdragers) administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus.
Kesimpulan :
1) Adanya hubungan hukum istimewa, yaitu hubungan antara rakyat dan pemerintahannya (hubungan yang tidak setara)
2) Adanya pejabat administrasi negara
3) Adanya tugas khusus, yaitu dalam rangka besturzorg (mensejahterakan/memakmurkan)

2. Bagaimana azas-azas pemerintahan yang baik dikaitkan dengan fungsi HTP ?

Untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, maka syarat pertama adalah mewujudkan Penyelenggara Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Untuk itu perlu diletakkan asas-asas umum penyelenggaraan negara supaya bisa tercipta Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance). Kemudian, peran serta Masyarakat sangat diperlukan untuk mengawasi mereka, baik Eksekutif, yudikatif atau pun legislatif supaya tetap berpegang teguh pada Asas-asas Umum Pemerintahan ini.
Ada pun asas-asas tersebut adalah:
1. Kecepatan dalam menangani masalah atau memutuskan perkara;
2. obyektifitas dalam menilai kepentingan para fihak yang bersangkutan;
3. Penilaian yang seimbang antara kepentingan-kepentingan berbagai fihak yang terkait;
4. Kesamaan dalam memutus perkara atau menyelesaikan hal yang sama;
5. Keadilan (fair play);
6. Memberikan pertimbangan hukum yang benar, masuk akal dan adil;
7. Larangan untuk menyatakan suatu peraturan hukum atau ketentuan lain secara berlaku surut;
8. Tidak mengecewakan kepercayaan (trust) yang telah ditimbulkan oleh perilaku atau kata-kata yang diucapkan pejabat atau hakim;
9. Menjamin kepastian hukum;
10. Tidak melampaui kewenangan dan/atau menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk tujuan lain dari pada dasar atau sebab kewenangan itu diberikan.
Sekiranya asas-asas umum ini bisa diterapkan di seluruh bidang dan sektor kehidupan berbangsa dan bernegara, maka hal ini bisa menjadi “pintu masuk” dan “titik tolak” menuju Budaya Hukum bangsa yang bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
3. Jelaskan menurut pemahaman sdr. Tentang sumber-sumber HTP yang digunakan di Indonesia, dan bagaimana keguanaan masing-masing sumber tersebut !
- Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
- Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
- Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
- Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.

- Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
- Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
- Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature
4. Bagaimana kedudukan HTP dalam Ilmu Hukum ?
adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok mengenai negara dan hukum tata negara.58 Oleh karena itu, ilmu negara merupakan ilmu pengantar untuk mempelajari ilmu Hukum Tata Negara, ilmu Hukum Administrasi Negara, dan juga ilmu Hukum Internasional Publik.

5. Apa perbedaan dan persamaan antara peraturan, ketetapan dan keputusan ?

Persamaannya: ketiga-tiganya merupakan norma-norma yang mempunyai sifat mengikat.
Perbedaannya: apabila suatu keputusan pemerintah mengikat umum, mengikat setiap orang dalam suatu wilayah hukum atau keputusan pemerintah yang berlalu umum yang tidak diketahui identitas orangnya, maka keputusan pemerintah itu bersifat "peraturan". Sedangkan keputusan yang bersifat "ketetapan" adalah keputusan yang berlaku dan mengikat seseorang tertentu yang telah diketahui identitasnya. Jadi intinya bahwa keputusan itu ada yang bersifat peraturan, ada yang bersifat ketetapan. Ini tergantung kepada isi dari keputusan tersebut, apabila keputusan isinya mengikat umum/mengikat umum, maka keputusan itu adalah "peraturan", dan apabila hanya mengikat seseorang tertentu/individu saja, maka keputusan itu adalah "ketetapan".

6. Bagaimana cara-cara memperoleh perbekalan pemerintah atau kekayaan pemerintah ?

“Finanzrecht” (hukum keuangan) adalah salah satu bagian hukum administrasi negara menurut Prof. Walther Burckhardt, seorang sarjana hukum Swiss dalam bukunya “Eirfuhrung in die Rechtswissenschcfi”, “Finanzrecht” (hukum keuangan) adalah aturan-aturan hukum tentang upaya-upaya menyediakan perbekalan guna melaksanakan tugas-tugas penguasa itu, baik bernpa bahan mentah ataupnn bernpa uang. Dalam Negara dewasa ini, terntama bernpa uang dalam rangka melaksanakan tugas-tugas Pemerintah. Di Indonesia, dalam pelaksanaan tugas-tugas negara sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara terdapat hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara. Salah satu .aspek pengelolaan keuangan negara sesuai penjelasan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa piutang, termasuk kekayaan negara yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah. Jadi pengelolaan keuangan negara dida1amnya juga terkandung aspek piutang, yang selama ini dikenal dengan Piutang Negara. Aturan hukum administrasi negara di bidang keuangan negara tentang Piutang Negara diatur dalam Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Undang-undang ini termasuk dalam bidang lapangan hukum administrasi negara yang khusus yakni merupakan peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Dalam rangka mengefektifkan Undang-undang ini, maka penggunaan sanksi-sanksi

7. A. Apa yang dimaksud dengan otonomi daerah dan daerah otonom ?

Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

B. Ada 6 hal yang masih harus diurus oleh pemerintah pusat, sebutkan dan jelaskan
mengapa ?
6 Urusan pemerintah pusat yaitu : (1) politik luar negeri, (2) pertahanan, (3) keamanan, (4) yustisi, (5) moneter dan fiskal nasional, dan (6) agama.
Bidang-bidang lain diluar 6 bidang diatas menjadi urusan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi luas dan nyata. Dalam rangka merealisasikan otonomi daerah yang luas dan nyata ini menuntut pemerintahan daerah yang tanggap, mampu dan mempunyai kinerja yang tahan uji, yang menyangkut pemerintah daerah dan DPRD.

C. Bagaimana keuntungan dan kerugian system OTDA ?

1. KEUNTUNGAN
a. Tumbuhnya kreativitas masyarakat Daerah.
b. Dapat menghilangkan kecemburuan Daerah kepada Pusat.
c. Optimalisasi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia di Daerah.
d. Mempercepat pertumbuhan/perkembangan Daerah.
e. Muncul kepemimpinan Daerah yang berkualitas.
2. KELEMAHAN
a. Cenderung timbulnya egoisme Daerah.
b. Mudah tumbuhnya gerakan disintegrasi bahkan kemungkinan separatis.
c. Bisa terjadi disparitas antar Daerah, kecemburuan antar Daerah.
d. Dapat timbulnya mis-manajemen di Daerah, penguasa-penguasa daerah yang
berlebihan, dan sebagainya.

D. Adakah keunikan setiap periode system pemerintahan di Indonesia (persamaan dan
perbedaan)?

Presiden dan Wakil Presiden Indonesia (secara bersama-sama disebut lembaga kepresidenan Indonesia) memiliki sejarah yang hampir sama tuanya dengan sejarah Indonesia. Dikatakan hampir sama sebab pada saat proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia belum memiliki pemerintahan. Barulah sehari kemudian, 18 Agustus 1945, Indonesia memiliki konstitusi yang menjadi dasar untuk mengatur pemerintahan (|UUD 1945)dan lembaga kepresidenan yang memimpin seluruh bangsa. Dari titik inilah perjalanan lembaga kepresidenan yang bersejarah dimulai.
Sejarah perjalanan lembaga kepresidenan Indonesia memiliki keunikan tersendiri, sebagaimana tiap-tiap bangsa memiliki ciri khas pada sejarah pemimpin mereka masing-masing. Perjalanan sejarah yang dilalui lembaga kepresidenan diwarnai setidaknya tiga atau bahkan empat konstitusi. Selain itu ini boleh dikatakan “hanya” diatur dalam konstitusi. Peraturan di bawah konstitusi hanya mengatur sebagian kecil dan itupun letaknya tersebar dalam berbagai jenis maupun tingkatan peraturan. Ini berbeda dengan lembaga legislatif dan lembaga yudikatif yang memiliki undang-undang mengenai susunan dan kedudukan lembaga itu sendiri.

E. Ada 3 sosial budaya, jelaskan masing-masing tujuan hal lingkup tersebut dan
bagaimana hubungannya ?

Menurut J.J. Hoenigman, wujud kebudayaan dibedakan menjadi tiga: gagasan, aktivitas, dan artefak.
· Gagasan (Wujud ideal)
Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak; tidak dapat diraba atau disentuh. Wujud kebudayaan ini terletak dalam kepala-kepala atau di alam pemikiran warga masyarakat. Jika masyarakat tersebut menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga masyarakat tersebut.
· Aktivitas (tindakan)
Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi, mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sifatnya konkret, terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dan dapat diamati dan didokumentasikan.

· Artefak (karya)
Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret di antara ketiga wujud kebudayaan. Dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, antara wujud kebudayaan yang satu tidak bisa dipisahkan dari wujud kebudayaan yang lain. Sebagai contoh: wujud kebudayaan ideal mengatur dan memberi arah kepada tindakan (aktivitas) dan karya (artefak) manusia.

F. Bagaimana upaya pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan Standar Nasional
Pendidikan (8 standard pendidikan) ?

1. Standar Isi
Standar isi pendidikan adalah mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat krangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.

2. Standar Proses
Standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar komptensi lulusan. Dalam proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, memotivasi, menyenangkan, menantang, mendorong peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologinya. Dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
3. Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria pendidikan pra jabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Kompetensi adalah tingkat kemampuan minimal yang harus dipenuhi seorang pendidik untuk dapat berperan sebagai agen pembelajaran.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi kepribadian mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Kompetensi professional merupakan panguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, dan masyarakat sekitar. Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian tetapi memliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
5. Standar Prasarana dan Sarana
Standar prasarana dan sarana pendidikan adalah Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan minimal tentang lahan, ruang kelas, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, perabot, alat dan media pendidikan, buku, dan sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
6. Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan. Pengelolaan SDSN menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam perencanaan program, penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kegiatan pembelajaran, pendayagunaan tenaga kependidikan, pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan, penilaiyan kemajuan hasil belajar, dan pengawasan.
7. Standar Pembiayaan
Standar pembiayaan mengatur komponen dan besarnya biaya operasional satuan pendidikan.
8. Standar Penilaian
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaan prestasi belajar peserta didik. Penilaan hasil belajar peserta didik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2007.

8.A.Tuliskan 3 pendapat tujuan dibentuknya PTUN, kaitkan dengan kedudukan fungsi HTP.

Hukum Tata Usaha Negara menurut Van Wijk-Konijmenbelt adalah sebagai hukum mengenai penyelenggaraan administrasi/ administrare atau penyelenggaraan pemerintah (bestuur). Kalau mengikuti nomenklatur ”Tata Usaha” maka hukum Tata Usaha Negara adalah hukum Ketatausahaan. Karena hukum ini mengenai pemerintahan maka disebut Hukum Tata Usaha Negara. Almarhum Prof Koentjoro Purbopranoto menggunakan nama “Hukum Tata Pemerintahan”, karena objek hukum Tata Usaha adalah pemerintah bukan Negara. Hukum mengenai Negara adalah hukum tata Negara bukan hukum Tata Usaha Negara. Bicara lebih luas, Van Wijk-Konijnenbelt memberi arti hukum Tata Usaha Negara (bestuurrecht) sebagai hukum yang disatu pihak mengatur mengenai keikutsertaan pemerintah secara aktif dalam pergaulan masyarakat, dipihak lain mengatur perlindungan terhadap anggota masyarakat akibat keikutsertaan pemerintah dalam mengatur masyarakat tersebut.30
Kleintjes 75 tahun yang lalu (stootsinstellwign van nedherland indie, 432), menggambarkan hukum Tata Usaha Negara, sebagai hukum tentang pelaksanaan
tugas pemerintah. Kalau rumusan Van Wijk-Konijmbelt dan Kleintjes digabung maka akan didapati 3 unsur penting dalam hukum Tata Usaha Negara, yaitu :
1. Hukum yang mengatur tata cara/ Tata Usaha Negara melaksanakan tugasnya yang semata mata menyebut pelaksanaan tugas dalam lingkungan pemerintahan, misalnya wewenang menandatangani keputusan, wewenang menghukum dalam lingkungan administrasi;
2. Hukum yang mengatur pergaulan masyarakat.
3. Hukum yang mengatur tata cara perlindungan anggota masyarakat akibat keikutsertaan Tata Usaha Negara dalam pergaulan masyarakat.

Tujuan pendirian Peradilan Tata Usaha Negara adalah :
1. Sebagai sarana pemberi perlindungan kepada hak-hak dasar warga masyarakat;
2. Sebagai sarana pembinaan, penyempurnaan dan penertiban bagi aparatur administrasi negara agar mampu menjadi alat yang melaksanakan tugasnya berdasarkan hukum (rechtmatigheid van bestuur), bersih dan efisien dalam kerangka hukum Indonesia.

Sebagai penyelenggaraan pengawasan yudisial terhadap pemerintah, Peradilan
Administrasi berfungsi menegakkan prinsip negara dan mempertahankan hukum administrasi material. Fungsi mana diketengahkan Giddings, yaitu dengan mengidentifikasi tindakan administrasi negara, melakukan upaya corrective (korektif), disciplinery (disipliner) dan remedial (perbaikan) terhadap tindakan admnistrasi yang tidak sesuai dengan hukum.

Corrective sebagai pengoreksi tindakan administrasi negara yang sudah terbukti bertentangan dengan hukum, oleh hukum acara dinyatakan batal atau tidak sah. Remedial, sebagai sarana perbaikan terhadap akibat yang telah ditimbulkan oleh tindakan admnistrasi itu, dengan melakukan tindakan pengganti, ganti rugi atau rehabilitasi. Disciplinary, sebagai pemberi sanksi berupa hukuman dan beban-beban dan kewajiban-kewajiban lain agar menjadi alat penjera bagi yang bersangkutan dan alat preventif bagi pejabat lain.

B.Mengapa dalam PTUN tidak ada juru sita seperti pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama ?

Juru sita dan sanksi
Paling tidak ada tiga perubahan substansial dalam hukum acara PTUN yang diatur dalam perubahan undang-undang ini. Pertama, pengaturan mengenai juru sita. Kedua, pasal tentang sanksi bagi pejabat yang tidak bersedia melaksanakan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap. Dan ketiga, dihapuskannya Pasal 118 UU No.5/1986 soal hak pihak ketiga untuk mengajukan gugatan perlawanan di PTUN.
Pengaturan mengenai juru sita dalam PTUN terdapat di dalam lima pasal baru yaitu Pasal 39A, Pasal 39B, Pasal 39C, Pasal 39D, dan Pasal 39E. Sebelumnya, UU No.2/1986 tidak mengenal lembaga juru sita, sehingga seringkali eksekusi putusan PTUN seolah-olah diserahkan kepada kerelaan pejabat yang digugat.
Kemudian, untuk memastikan bahwa tidak ada lagi pejabat yang membangkang terhadap putusan peradilan TUN yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, RUU Perubahan UU No.5/1986 menyediakan sanksi yang berlapis.
"Yaitu sanksi berupa uang paksa yang ditetapkan oleh hakim dalam amar putusannya yang harus dibayar oleh pejabat tertentu apabila melampaui waktu yang ditentukan. Demikian pula pengumuman ke media massa setempat nama dari pejabat yang membangkang terhadap putusan peradilan TUN serta adanya sanksi administratif,"

C. Sebutkan dan jelaskan tugas dan wewenang Pengadilan TUN berdasarkan pasal 1 angka 1 UU PTUN No.9/2004.

Peradilan Tata Usaha Negara adalah peradilan dalam lingkup hukum publik, yang mempunyai tugas dan wewenang : “memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, yaitu suatu sengketa yang timbul dalam bidang hukum TUN antara orang atau badan hukum perdata (anggota masyarakat) dengan Badan atau Pejabat TUN (pemerintah) baik dipusat maupun didaerah sebagai akibat dikeluarkannya suatu Keputusan TUN (beschikking), termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku “ (vide Pasal 50 Jo. Pasal 1 angka 4 UU No. 5 tahun 1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004).
Berdasarkan uraian tersebut, secara sederhana dapat dipahami bahwa yang menjadi subjek di Peratun adalah Seseorang atau Badan Hukum Perdata sebagai Penggugat, dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagai Tergugat. Sementara itu yang menjadi objek di Peratun adalah Surat Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking). Subjek dan Objek gugatan di Peratun ini lebih lanjut akan dijelaskan dalam pembahasan mengenai unsur-unsur dari suatu Surat
Keputusan TUN berikut ini.

Pengertian dari Surat Keputusan TUN disebutkan dalam Pasal 1 angka 3, yaitu :
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”

9. A. Buat bagan alat perlengkapan Negara masa orba dan reformasi !
Masa Orde Baru

Orde baru merupakan konsep yang dipergunakan untuk menyebut suatu kurun waktupemerintahan yang ditandai dengan keinginan melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Dalam upaya untuk menegakkan kemurnian pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, maka di bentuklah front Pancasila oleh beberapa partai politik dan organisasi massa. Front Pancasila muncul sebagai pendukung orde baru dan mempelopori tuntutan yang lebih luas yang menyangkut kembali kehidupan kenegaraan sesuai dengan Pancasila dan UUD1945.

Masa Reformasi
Beberapa persoalan menarik yang perlu dikaji sehubungan dengan gerakan reformasi, diantaranya Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 195 sebagai landasan Konstitusional, serta seluruh peraturan perundang – undangan yang berlaku. Namun demikian, beberapa persoalan yang segera ditata sesuai dengan cita – cita reformasi, diantaranya menata hubungan tata kerja antara Lembaga Tertinggi dan Lembaga Tinggi Negara. Yaitu mengembalikan kedudukan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara dan sebagai pelaksana kedaulatan rakyat sehingga tugas – tugas kenegaraan dapat berjalan dengan lebih baik. Dengan demikian, dengan ada tidak adanya amandemen bukanlah jaminan bagi terwujudnya pemerintahan yang jujur, bersih dan berwibaw.di samping itu kenyataannya menunjukkan bahwa sebagai bangsa yang mengaku memiliki sikap jujur, kesatria, dan terbuka belum mampu merealisasikan sikap itu dalam kehidupan nyata. Jika sikap ini dapat di kedepankan,maka segala persoalan yang di hadapi bangsa Indonesia dapat dipecahkan tanpa menimbulkan kerugian bagi anggota masyarakat yang lain. Oleh karena itu, jauhkan sikap emosional dan kedepankan sikap rasional, logis, dan kritis dalam memecahkan segala persoalan yang sedang dihadapi. Kesemuanya itu merupakan konsekuensi logis dari dinamika pelaksanaan UUD 1945. artinya, UUD 1945 tidak harus dilaksanakan secara kaku, tetapi secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan Perkembangan masyarakat.

C. Apakah kelebihan dan kekurangan ke dua bagan pembagian tugas tersebut ?

Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar.

Pemerintahan orde reformasi dipahami sebagai perubahan secara mendasar kondisi bengsa dan negara yang berdampak langsung pada kehidupan rakyat.

D. Mengapa DPA pada zaman reformasi harus dihilangkan ?

Posisi DPA makin tidak jelas. Kondisi ini berlangsung hingga Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959. DPA Sementara dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959, 22 Juli 1959. Ketuanya dirangkap oleh Presiden Soekarno. DPA definitif baru muncul pada 1967 melalui UU No. 3 Tahun 1967 yang disahkan pejabat Presiden Soeharto.
Namun dalam UUD 45 yang telah diamandemen, lembaga ini dihapuskan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 135 /M/ 2003 pada tanggal 31 Juli 2003.

E. Apa pengganti DPA dan bagaimana tugasnya ?

Dewan Pertimbangan Agung akan diganti dengan lembaga sejenis bernama Dewan Pertimbangan Presiden sudah dibentuk Presiden. Sembilan anggotanya dipilih dan ditetapkan, terdiri atas tokoh-tokoh mumpuni. Pembentukannya berdasar Undang-Undang No 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (DPP), yang beberapa waktu banyak diperdebatkan.
Kehadiran Dewan Pertimbangan Presiden itu akan merangkum seluruh staf kepresidenan yang menyangkut pertimbangan dan nasihat. Dengan adanya Dewan itu, semestinya berbagai staf kepresidenan yang ada dan berfungsi memberi nasihat dan pertimbangan (penasihat politik, penasihat ekonomi, dan lain-lain), maupun UKP3R (Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program dan Reformasi) tidak diperlukan lagi. Apalagi ada klausul yang memuat peraturan perundang-undangan yang terkait tugas dan fungsi DPP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku laku (Pasal 17).

F. Mengapa MPR merupakan lembaga tinggi negara ? Bukan lembaga tertinggi Negara ?

Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum Reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang yang menjalankan kedaulatan rakyat Indonesia. MPR dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia karena terdiri atas seluruh anggota DPR, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan.
Setelah reformasi tiba, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara karena MPR sendiri telah melepas kewenangan yang ada pada dirinya dengan melakukan amandemen terhadap UUD 1945. MPR saat ini terdiri atas seluruh anggota DPR dan seluruh anggota DPD. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara

G. Sebutkan berapa kali Negara RI melakukan amandemen, kapan saja dan apa esensi amandemen UUD 1945 ?

Amandemen UUD 1945 Sejak era reformasi, UUD 1945 mengalami beberapa amandemen, tambahan dan penyempurnaan sebanyak empat kali pada sidang tahunan MPR tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002. Amandemen berdasarkan meliputi sekian tema yang di antaranya adalah sebagai berikut: 1. Kekuasaan Konstitusi UUD 1945 sejak awal menganut sebuah ideologi yang menyatakan bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat dan didelegasikan secara mutlak oleh Majelis Pertimbangan Rakyat.

10. A.Bagian Khusus HTP adalah mengenai hukum pajak, sebutkan sumber-sumber dan azas-azas pokok hukum pajak di Indonesia ?

Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

B. Mengapa utang pajak menjadi upaya pemaksa dalam hokum pajak ?

Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang Undang nomor 28 Tahun 2007, Undang Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-ndang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

C. Tuliskan azas-azas pemungutan pajak menurut beberapa pendapat para ahli !

Asas pemungutan pajak menurut pendapat para ahli
Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain:

Adam Smith, pencetus teori The Four Maxims

1. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
Asas Effeciency (asas efesien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

2. Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
Asas daya pikul: besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
Asas kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandinglan sengan nilai obyek pajak. Sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.

3. Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pahak adalah sebagai berikut.
Asas politik finalsial : pajak yang dipungut negara jumlahnya memadadi sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara
Asas ekonomi: penentuan obyek pajak harus tepat Misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah
Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
Asas administrasi: menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
Asas yuridis segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.

Tidak ada komentar: