Jumat, 01 Juli 2011

50 Pertanyaan tentang Pemerintahan Daerah

MATA KULIAH : PEMERINTAHAN DAERAH

1. Kemukakan dasar hukum Pemerintahan daerah di Indonesia
Dasar pembentukan Pemerintahan Daerah telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal18
yang berbunyi: Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk dan
susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undangundang, dengan memandang dan

mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul
dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
Dengan demikian Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk
menyelenggarakan otonomi dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan
bertanggungjawab kepada daerah, sebagaimana tertuang dalam ketetapan MPR RI Nomor
XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah: Pengaturan, Pembagian, dan
Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan serta perimbangan Keuangan Pusat
dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Kemukakan pengertian pemerintahan daerah menurut para akhli, undang-undang dan
menurut pendapat anda.
Menurut Rienow ada dua alasan pokok dari kebijaksanaan membentuk pemerintahan
didaerah. Pertama, membangun kebiasaan agar rakyat memutuskan sendiri sebagai
kepentingannya yang berkaitan langsung dengan mereka. Kedua, member kesempatan kepada
masing-masing komunitas yang mempunyai tuntutan yang bermacam-macam untuk membuat
aturan-aturan dan programnya sendiri. Hal ini menggambarkan bahwa desentralisasi lebih
demokratis daripada sentralisasi.
Berdasarkan pasal 1 huruf d UU No:22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang
dikatakan Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom oleh
pemerintah daerah dan DPRD menurut azas desentralisasi. lni berarti pemerintahan daerah
terdiri dari dua unsur yaitu eksekutif dan legislatif.
Pendapat saya : pemerintahan daerah adalah semua komponen atau unsur yang terdapat dalam
Pemerintahan Daerah (Perangkat Eksekutif dan Legislatif Daerah) yang saling berhubungan
dan saling mempengaruhi atau tergantung (dependent) dan bekerjasama dalam menjalankan
fungsinya (tugas dan wewenang) dalam rangka mencapai tujuan
pemerintahan daerah.

3. Kemukakan dasar hukum berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 tentang Pemerintahan
daerah.
Untuk menindaklanjuti pasal 18 UUD 1945 tersebut, maka dibuatlah peraturan
perundang-undangan yang berkenaan dengan pemerintahan daerah sebagai
berikut.
Peraturan Perundang-Undangan Pemerintahan Daerah yang pernah dibuat sejak
Indonesia merdeka sampai sekarang (1999).
1. UU No: 22 Tahun 1948 tentang Pemerintah Daerah.
2. UU No: 44 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah
3. UU No: 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah.
4. Penpres Nomor 6 Tahun 1959 dan Penpres No.5 Tahun 1960 tentang
penekanan dekonsentrasi pada Pemerintahan Daerah.
5. UU No: 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
6. TAP MPRS No. XXI /MPRS/1966 tentang pemberian otonomi yang seluasluasnya
kepada Daerah.
7. UU No:6 Tahun 1966 tentang pernyataan tidak berlakunya UU No:18 Tahun 1965.
8. TAP MPR No. IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana isinya menolak TAP MPRS
No. XXI / MPRS / 1966.
9. UU No:5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
10.UU No:5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
11. TAP MPR No. XV / MPR / 1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
12. UU No:22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
13. UU No: 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah.

4. Kemukakan alasan mengapa system pemerintahan Indonesia menganut system
pemerintahan daerah.
Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Indonesia menganut sistem
pemerintahan presidensil, di mana Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan.
Para Bapak Bangsa (the Founding Fathers) yang meletakkan dasar pembentukan Negara Indonesia,
setelah tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Mereka sepakat menyatukan rakyat
yang berasal dari beragam suku bangsa, agama, dan budaya yang tersebar di ribuan pulau besar dan
kecil, di bawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Indonesia pernah menjalani sistem pemerintahan federal di bawah Republik Indonesia Serikat (RIS)
selama tujuh bulan (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950), namun kembali ke bentuk pemerintahan
republik.
Setelah jatuhnya Orde Baru (1996 - 1997), pemerintah merespon desakan daerah-daerah terhadap
sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis, dengan menawarkan konsep Otonomi Daerah
untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan.

5. Kemukakan pengertian otonomi daerah.
Pengertian Otonomi Daerah menurut UU No: 5/1974 adalah hak, wewenang dan kewajiban
Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan menurut UU No:22/1999 (pasal 1 huruf h) yang dimaksud dengan Otonomi
Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan UU No:5/1974 otonomi daerah menganut prinsip otonomi yang nyata dan
bertanggungjawab dengan penekanan pada otonomi yang lebih merupakan kewajiban
daripada hak. Dalam UU No:22/1999 otonomi daerah didasarkan atas azas desentralisasi saja
dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada Daerah Kabupaten dan
Daerah Kota.

6. Kemukakan hubungan pemerintahan daerah dengan otonomi
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban
tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk
pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan
daerah. Pengelolaan keuangan daerah dimaksud dilakukan secara efisien, efektif, transparan,
akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan.

7. Kemukakan pengertian yang dimaksud dengan otonomi yang seluas-luasnya
Yang dimaksud dengan kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk
menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan,
kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter
dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

8. Kemukakan hubungan dan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah.
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota
atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan
kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya
alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan
dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

9. Kemukakan pengertian tugas perbantuan dan berikan contohnya.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah pusat menggunakan asas desentralisasi, tugas
pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam
menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas
pembantuan.


10. Kemukakan urusan pemerintah yang bukan tugas dan wewenang pemerintahan daerah.
Urusan Pemerintahan Pusat Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang
ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan
Pemerintah Pusat meliputi:
1. politik luar negeri;
2. pertahanan;
3. keamanan;
4. yustisi;
5. moneter dan fiskal nasional; dan
6. agama.

11. Kemukakan urusan pemerintah daerah menurut undang-undang.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala
provinsi yang meliputi 16 buah urusan. Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi
urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

12. Bagaimana hubungan pemda dengan pemda lainnya di Indonesia dalam bidang apa
saja hubungan tersebut.
Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan
pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan
wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya.
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya
dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan
sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan
antarsusunan pemerintahan.

13. Kemukakan hak dan kewajiban pemda menurut undang-undang.
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah
untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah walikota.
Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur,
untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil walikota. Kepala dan wakil kepala
daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai
kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan
memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.

14. Kemukakan pengertian Desentralisasi.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari
pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota
kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

15. Kemukakan kelemahan dari sentralisasi.
Sentralisasi : seluruh wewenang terpusat pada pemerintah pusat. Daerah tinggal menunggu instruksi
dari pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut UU.

16. Kemukakan manfaat dari desentralisasi.
Desentralisasi telah menciptakan hasil-hasil positif. Pertama akses masyarakat yang tinggal didaerah
pedesaan (yang sebelumnya terbagikan) kedalam sumber-sumber pemerintah pusat telah meningkat.
Kedua, desentralisasi telah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai bidang. Ketiga,
disejumlah Negara peningkatan terjadi dalam kapsitas administrasi dan teknis pemerintah/organisasi
daerah, meski peningkatan ini lambat, organisani-organisasi baru telah dibentuk ditingkat regional dan
local semakin ditekankan sebagai unsure penting dari strategi pembangunan nasional dengan
mamasukan perspektif-persepektif dan kepentingan baru kedalam proses pembuatan keputusan.

17. Kemukakan pengertian dekonsentrasi.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai
wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Otonomi daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan.

18. Bagaimana penetapan kepala daerah.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara
demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.

19. Bagaimana pada Daerah Instimewa Yogyakarta.
Pada awal pembentukannya, Daerah Istimewa Yogyakarta menganut sistem pemerintahan
seperti yang dipraktekkan oleh Brunei, yaitu Sri Sultan Hamengkubuwono IX sebagai
gubernur, Sri Paduka Paku Alam VIII sebagai wakil gubernur, yang menjalankan
pemerintahan sehari-hari secara langsung, sekaligus sebagai kepala monarki Kasultanan
Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman. Dalam prakteknya, dikarenakan
seringnya Sultan ditunjuk sebagai menteri oleh pemerintah pusat, pemerintahan sehari-hari
dijalankan oleh Sri Paduka Paku Alam VIII.
Daerah Istimewa Yogyakarta juga menganut prinsip trias politika, yaitu distribusi kekuasaan
antara legislatif - yang direpresentasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Daerah Istimewa Yogykarta, eksekutif oleh Sultan, Paku Alam dan para kepala dinas, dan
yudikatif oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan dasar hukum UUD 1945, UU
3/1950 dan -yang sekarang sedang dibahas oleh DPR RI- RUU Keistimewaan DIY,
menjadikan Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi 'istimewa', di mana demokrasi dapat
berjalan beriringan dengan kekuatan kultural - terutama karena kharisma dwitunggal Sri
Sultan - Sri Paduka Paku Alam yang masih sangat tinggi di masyarakat.

20. Mengapa diberi keistimewaan.
Dengan dasar pasal 18 Undang-undang 1945, DPRD DIY menghendaki agar kedudukan sebagai
Daerah Istimewa untuk Daerah Tingkat I, tetap lestari dengan mengingat sejarah pembentukan dan
perkembangan Pemerintahan Daerahnya yang sepatutnya dihormati. Pasal 18 undang-undang dasar
1945 itu menyatakan bahwa pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk
susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar
permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-daerah
yang bersifat Istimewa .

21. Apakah keistimewaan Pemda Aceh.
Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan
diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.

22. Bagaimana dengan keistimewaan di Papua.
Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi Khusus sendiri adalah kewenangan khusus
yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil
pemekaran dari Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
Otonomi ini diberikan oleh Negara Republik Indonesia melalui Undang-undang Nomor 21
Tahun 2001 (LN 2001 No. 135 TLN No 4151).Hal-hal mendasar yang menjadi isi Undangundang
ini adalah:
Pertama, pengaturan kewenangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi Papua
serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan
kekhususan;
Kedua, pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta
pemberdayaannya secara strategis dan mendasar; dan
Ketiga, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciri:
1. partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan
dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui
keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan;
2. pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan
dasar penduduk asli Papua pada khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya
dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan
berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat; dan
3. penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan
bertanggungjawab kepada masyarakat.

Keempat, pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara
badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi
kultural penduduk asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu.
Pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan,
penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan
ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua, dalam rangka
kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain. Otonomi khusus melalui UU
21/2001 menempatkan orang asli Papua dan penduduk Papua pada umumnya sebagai subjek
utama. Orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri
dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang
asli Papua oleh masyarakat adat Papua. Sedangkan penduduk Papua, adalah semua orang
yang menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.
Keberadaan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta perangkat di
bawahnya, semua diarahkan untuk memberikan pelayanan terbaik dan pemberdayaan rakyat.
Undang-undang ini juga mengandung semangat penyelesaian masalah dan rekonsiliasi, antara
lain dengan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Pembentukan komisi ini
dimaksudkan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di masa lalu dengan
tujuan memantapkan persatuan dan kesatuan nasional Indonesia di Provinsi Papua.

23. Mengapa Jakarta dinyatakan sebagai Daerah Khusus apakah cirinya.
Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan
yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. Selain itu, negara
mengakui dan menghormati hak-hak khusus dan istimewa sesuai dengan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Provinsi DKI Jakarta) sebagai satuan pemerintahan
yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam
mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, perlu
diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Untuk itulah Pemerintah Pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor
29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu
kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (LN 2007 No. 93; TLN 4744). UU ini mengatur
kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara. Aturan sebagai daerah otonom
tingkat provinsi dan lain sebagainya tetap terikat pada peraturan perundang-undangan tentang
pemerintahan daerah.
Beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta antara lain:
1. Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibu kota Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.
3. Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing,
serta pusat/perwakilan lembaga internasional.
4. Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.
5. Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh
lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta
sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
6. Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan Ibu kota Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk
mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan.
7. Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara
ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemprov
DKI Jakarta.

24. Kemukakan yang termasuk perangkat daerah, kemukakan dalam bentuk bagan.
Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga
teknis daerah. Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas
daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. Susunan organisasi perangkat daerah
ditetapkan dalam Perda dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan
Pemerintah. (untuk bagan lihat di lampiran).

25. Bagaimana kedudukan dinas daerah.
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab
kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung
tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik
berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Kepala badan, kantor, atau rumah sakit
umum daerah tersebut bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.

26. Bagaimana penetapan Anggaran Belanja Daerah.
Di dalam Undang-Undang yang mengatur Keuangan Negara, terdapat penegasan di bidang
pengelolaan keuangan, yaitu bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara adalah sebagai bagian
dari kekuasaan pemerintahan; dan kekuasaan pengelolaan keuangan negara dari presiden sebagian
diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintah daerah untuk mengelola
keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang
dipisahkan.

27. Bagaimana Kedudukan DPRD.
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur
penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
DPRD mempunyai tugas dan wewenang. DPRD mempunyai hak: (a). interpelasi; (b). angket; dan (c).
menyatakan pendapat.

28. Kemukakan prinsip-prinsip PILKADA.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan
secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu.
Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari
50 % (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi,pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah,
pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Apabila tidak ada yang mencapai 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah,
dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang
kedua. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara
terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

29. Kemukakan kelemahan dan kekuatan PILKADA.
Kelemahan dalam pemerintahan kita selama ini adalah, seakan-akan setiap pergantian pejabat pemeritahan atau
kepala daerah, berganti pula program secara total yang belum terlaksana sebelumnya, tentu hal ini sah-sah saja,
akan tetapi bagi kepala daerah yang baru setidaknya dapat memetakan kembali dari signifikasi program yang
belum berjalan dengan kondisi masyarakat. Jikalau hal tersebut masih dibutuhkan, maka tidak ada salahnya
kepala daerah yang baru utuk melaksanakannya dengan mencari inovasi-inovasi yang baru.

30. Bagaimana pendapat anda tentang gagasan penyelenggaraan serentak Pilkada.
Besarnya anggaran untuk menggelar Pilkada di seluruh Indonesia yang mencapai puluhan triliun
rupiah, membuat DPR RI mengusulkan untuk menggelar Pilkada (Pilgub, Pilbup/Pilwali) secara
serentak.
"Sampai saat ini secara teknis, gagasan penyelenggaraan pilkada serentak belum didukung dengan
kebijakan dan peraturan yang mengatur hal tersebut. Karena itu, perlu secepatnya disusun
"Pilkada serentak itu akan banyak risikonya karena banyak yang akan menyelenggarakannya. Jika
terjadi satu kasus saja akan ada 524 modelnya.

31. Kemukakan alat perlengkapan DPRD.
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur
penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan
pengawasan. DPRD mempunyai tugas dan wewenang. DPRD mempunyai hak: (a).
interpelasi; (b). angket; dan (c). menyatakan pendapat.
Alat kelengkapan DPRD terdiri atas: (a). pimpinan; (b). komisi; (c). panitia musyawarah;
(d). panitia anggaran; (e). Badan Kehormatan; dan (f). alat kelengkapan lain yang diperlukan.
Anggota DPRD mempunyai hak dan kewajiban. Anggota DPRD mempunyai larangan dan
dapat diganti antar waktu. Ketentuan tentang DPRD sepanjang tidak diatur dalam Undang-
Undang mengenai pemerintahan daerah berlaku ketentuan Undang-Undang yang mengatur
Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

32. Jelaskan hubungan Pemda dengan DPRD.
Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara
dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga pemerintahan
daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini
tercermin dalam membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah. Hubungan kemitraan bermakna
bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat
kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga
antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan
merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.


33. Bagaimana proses pembentukan PERATURAN DAERAH DAN PERKADA.
Peraturan daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD. Perda
dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/ kabupaten/kota dan tugas
pembantuan. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

34. Bagaimana proses Perencanaan Pembangunan Daerah.
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun perencanaan pembangunan
daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan
pembangunan daerah disusun oleh pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten atau
daerah kota sesuai dengan kewenangannya yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah.
1. Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJP Daerah) untuk jangka waktu 20 (dua
puluh) tahun yang ditetapkan dengan Perda;
2. Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJM Daerah) untuk jangka waktu 5
(lima) tahun yang ditetapkan dengan Perda
3. Rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) merupakan penjabaran dari RPJM daerah
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dengan mengacu kepada rencana kerja Pemerintah
pusat.

35. Kemukakan sumber pendapatan Pemda.
Sumber pendapatan daerah terdiri atas:
1. pendapatan asli daerah ( PAD), yang meliputi: (a) hasil pajak daerah; (b) hasil retribusi
daerah; (c) hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan (d) lain-lain PAD
yang sah;
2. dana perimbangan yang meliputi: (a). Dana Bagi Hasil; (b). Dana Alokasi Umum; dan (c).
Dana Alokasi Khusus; dan
3. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal dari penerusan pinjaman hutang
luar negeri dari Menteri Keuangan atas nama Pemerintah pusat setelah memperoleh
pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik
Pemerintah dan/atau milik swasta. Pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang
pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan
dengan Perda yang berpedoman pada peraturan perundangundangan.

36. Bagaimana pengaturan keuangan daerah.
Semua penerimaan dan pengeluaran pemerintahan daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan
melalui rekening kas daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah. Penyusunan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah diatur lebih lanjut
dengan Perda yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

37. Bagaimana penetapan APBD.
Di dalam Undang-Undang yang mengatur Keuangan Negara, terdapat penegasan di bidang
pengelolaan keuangan, yaitu bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara adalah sebagai bagian
dari kekuasaan pemerintahan; dan kekuasaan pengelolaan keuangan negara dari presiden sebagian
diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintah daerah untuk mengelola
keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang
dipisahkan.

38. Kemukakan susunan pemerintahan di tingkat kota/kabupaten.
Pemerintahan kota terdiri atas pemerintah kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) kota. Pemerintah kota terdiri atas walikota dan perangkatnya. Perangkat daerah kota
terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis
daerah, kecamatan, dan kelurahan.
Pemerintahan kabupaten terdiri atas pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kabupaten. Pemerintah kabupaten terdiri atas bupati dan perangkatnya. Perangkat
daerah kabupaten terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas
daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.

39. Kemukakan susunan pemerintah kecamatan.
Pemerintah kecamatan terdiri atas camat dan perangkat kecamatan.
Perangkat kecamatan itu antara lain:
a. Sekretaris kecamatan
b. Seksi-seksi yang terdiri atas:
1) Seksi pemerintahan
2) Seksi pembangunan
3) Seksi perekonomian
4) Seksi kemasyarakatan
5) Seksi ketenteraman dan ketertiban

40. Bagaimana system pemerintahan di tingkat Desa.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat
daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda
dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam
perkembangannya, sebuah desa dapat dirubah statusnya menjadi kelurahan.

41. Bagaimana sumber keuangan desa.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan
pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh
pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang
diselenggarakan oleh pemerintah desa.

Sumber pendapatan desa terdiri atas:
Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti
tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong
royong
Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
Pinjaman desa
APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan
APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa
bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

42. Bagaimana prinsip pemilihan kepala desa.
Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat; Pemilihan Kepala
Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil; Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan
melalui tahap pencalonan dan tahap pemilihan.

43. Kemukakan sejumlah kewenangan Pemerintah Desa.
Kewenangan desa adalah:
Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang
diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung
dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.

44. Bagaimana ketentuan hukum tentang system pengawasan pemda.
Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah
provinsi yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang
kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten dan kota.Dalam
kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud, Gubernur bertanggung jawab
kepada Presiden.

45. Kemukakan tipologi desa.
Tipologi desa atau pembagian perkembangan desa dinilai dari beberapa aspek, yaitu:
-infrastruktur
-tingkat pendidikan
-mata pencaharian
-ekonomi
-partisipasi dalam pembangunan
1. PRA DESA
-Suatu permukiman yang tidak menetap atau sering berpindah-pindah (nomad)
contoh: penambang, petani ladang berpindah, pembalak
2. DESA SWADAYA
-Dengan ciri pertanian sudah menetap namun masih tergantung pada sumber alam
3. DESA SWAKARYA
-Adopsi teknologi meluas
-Adat tidak begitu ketat
-Industri dari primer ke sekunder
4. DESA SWASEMBADA
-Mata pencaharian bervariasi
-Sarana dan prsaran baik
-Rumah dan infrastruktur yang baik

46. Bagaimana jabatan kepala desa.
Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan
yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa
adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga
memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama
BPD.
Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa
setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72
Tahun 2005 sbb:
1. Bertakwa kepada Tuhan YME
2. Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta
Pemerintah
3. Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
4. Berusia paling rendah 25 tahun
5. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
6. Penduduk desa setempat
7. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman
paling singkat 5 tahun
8. Tidak dicabut hak pilihnya
9. Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
10. Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota

47. Bagaimana fungsi dan peranan Badan Permusyawaratan Desa.
Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan yang
ditetapkan dengan peraturan desa dengan berpedoman pada peraturan perundangundangan. Yang
dimaksud dengan lembaga kemasyarakatan desa dalam ketentuan ini seperti: Rukun Tetangga, Rukun
Warga, PKK, karang taruna, lembaga pemberdayaan masyarakat.

48. Bagaimana pembentukan Badan Permusyawaratan Desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan
berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat,
golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota
BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan
Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan yang dilakukan adalah meliputi
pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta
Keputusan Kepala Desa.

49. Kemukakan apakah yang dimaksud dengan lembaga kemasyarakatan desa.
Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat
sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga
kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam
pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat
kemitraan, konsultatif dan koordinatif.

50. Kemukakan pengalaman anda membelajarkan konsep Pemda dalam PKn di SD.
Guru dan siswa mengetahui lembaga-lembaga yang yang ada di perintahan daerah berserta
fungsi-fungsinya, mulai dari tingkat kabupaten sampai tingkat desa.
Dalam membuat Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah ada kecendrungan dan usaha
dari pengambil keputusan di pusat (Pemerintahan Pusat) takut dan dengan memberikan
kebebasan kepada daerah untuk melaksanakan pemerintahan yang benar-benar otonomi,
dengan mengemukakan alasan-alasan yang klasik seperti daerah belum mampu, akan rawan
terhadap disintegrasi, dan sebagainya.
Tetapi setelah keduanya UU No:22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka ada
semacam angin segar bagi daerah, dimana kepada daerah tingkat II diberikan kebebasan dan
wewenang yang luas dalam mengatur dan mengurus daerahnya (otonomi yang luas nyata dan
bertanggungjawab).
Oleh karena itu UU No:22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu kita sikapi atau
pahami dengan baik sehingga Sistem Pemerintahan Daerah semakin transparan dan efektif.
Lampiran : Untuk Soal No. 24
Contoh bagan struktur organisasi pemerintahan kota
Atikah Nim : : 41032161104040 16
Universitas Islam Nusantara (UNINUS)
Contoh struktur organisasi pemerintahan kabupaten
Atikah Nim : : 41032161104040 17
Universitas Islam Nusantara (UNINUS)
Struktur organisasi pemerintah kecamatan
Contoh struktur organisasi pemerintahan desa

Tidak ada komentar: