ATIKAH
Mata Kuliah : Hubungan Internasional
NIM : 41032161104040
============================
1. Apa tujuan mata kuliah hubungan internasional ?
Tujuan akhir program pendidikan ilmu hubungan internasional ini antara lain menghasilkan lulusan yang minimal me-nguasai teori-teori dasar dalam ilmu hu-bungan internasional, sehingga mampu mengindentifikasi, menjelaskan (termasuk menguraikan) berbagai fenomena hu-bungan internasional yang ada, bahkan dapat pula membuat prediksi. Hal itu semua akan tercapai bila lulusan Program Sarjana Ilmu Hubungan Internasional mampu mengaplikasikan berbagai penge-tahuan teori yang diperolehnya ke dalam kasus-kasus yang hendak dijelaskannya, baik masalah-masalah konvensional mau-pun masalah-masalah non konvensional.
2. Apa pengertian hubungan internasional ?
Hubungan Internasional, adalah cabang dari ilmu politik, merupakan suatu studi tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antara negara-negara dalam sistem internasional, termasuk peran negara-negara, organisasi-organisasi antarpemerintah, organisasi-organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan-perusahaan multinasional. Hubungan Internasional adalah suatu bidang akademis dan kebijakan publik dan dapat bersifat positif atau normatif karena Hubungan Internasional berusaha menganalisis serta merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu.
Secara umum hubungan Internasional diartikan sebagai hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melampaui batas-batas kenegaraannya,
3. Kenapa terjadi hubungan antar lembaga internasional?
Keseluruhan kesepakatan yang menjadi materi konstitusi pada intinya menyangkut prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan negara guna mewujudkan tujuan nasional. Karena itu, menurut William G. Andrews, “Under constitutionalism, two types of limitations impinge on government. Power proscribe and procedures prescribed”[4]. Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu: Pertama, hubungan antara pemerintahan dengan warga negara; dan Kedua, hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan yang lain. Karena itu, biasanya, isi konstitusi dimaksudkan untuk mengatur mengenai tiga hal penting, yaitu: (a) menentukan pembatasan kekuasaan organ-organ negara, (b) mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu dengan yang lain, dan (c) mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara.
Dengan demikian, salah satu materi penting dan selalu ada dalam konstitusi adalah pengaturan tentang lembaga negara. Hal itu dapat dimengerti karena kekuasaan negara pada akhirnya diterjemahkan ke dalam tugas dan wewenang lembaga negara. Tercapai tidaknya tujuan bernegara berujung pada bagaimana lembaga-lembaga negara tersebut melaksanakan tugas dan wewenang konstitusionalnya serta hubungan antarlembaga negara. Pengaturan lembaga negara dan hubungan antarlembaga negara merefleksikan pilihan dasar-dasar kenegaraan yang dianut.
4. Mengapa perang dunia ke 1 sebagai factor pentingnya studi hubungan internasional ?
Pentingnya hubungan antar negara dapat dirasakan pada awal perang dunia I. Perang dunia I pada tahun 1914-1918 yang mengakibatkan banyak korban yang berjatuhan, menimbulkan dampak tersendiri bagi masyarakatnya. Terjadinya perang pada masa itu membuat negara-negara dunia untuk selalu dapat menjalin kerjasama dan menjaga perdamaian. Menurut para pengajar Ilmu Politik di Universitas yang ada di Amerika, komponen dari hubungan internasional meliputi teori hubungan internasional orang Amerika dan analisis perbandingan kebijakan luar negeri, hukum internasional, organisasasi internasional, perbandingan sistem politik, hubungan antar regional, strategi pembelajaran, perkembangan internasional, perjanjian damai, penyelesaian konflik (yang menyangkut dengan kontrol senjata dan pelucutan senjata).
5. Pendekatan realis pada hubungan internasional ?
Munculnya realisme dan liberalisme Utopia paska PD I menjadi satu contoh hubungan antara studi HI dan filsafat. Paska PD II munculnya paradigma realis yang mendominasi teorisasi dalam studi HI selama kurang lebih dua dasawarsa. Realis mengembangkan pendekatan teoritis perilaku negara dalam hubungan internasional yang menjadi kerangka dasar bagi para negarawan dalam merusmuskan kebijakan. Realis berkembang ditahun 1950-an dengan tujuan menciptakan kesamaan dan perdamaian dunia serta mengilangkan sisa-sisa pemikiran idealis yang dikenal dengan Teori Diplomasi Wisonian.
6. Pendekatan tradisional dan behavior pada tahun 1960 – 1970 dalam studi hubugan internasional ?
Studi HI erat kaitannya dengan penggunaan teori untuk dapat melakukan penjelasan, prediksi, dan identifikasi fenomena. Hingga muncul adanya perdebatan antara kaum tradisionalis dan Behaviouralisme. Pendekatan dua kelompok ini memiliki karakteristik yang berbeda. Kaum tradisionalis mengkategorikan HI sebagai bagian dari dari imu politik dan philosofis tetapi dipisahkan satu sama lain.
7. Salah satu sebab terjadinya hubungan internasional ?
Salah satu faktor penyebab terjadinya hubungan internasional adalah kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata. Hal tersebut mendorong kerjasamaantar negara dan antar individu yang tunduk pada hukum yang dianut negaranya masing-masing.
Hubungan internasional merupakan hubungan antar negara atau antarindividu dari negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi, ataupun hankam. Hubungan internasional menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (RENSTRA) adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara tersebut.
8. Hakekat hubungan internasional ?
Suatu bangsa yang merdeka tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Untuk menjaga kelangsungan hidupnya dan mempertahankan kemerdekaannya, negara tersebut membutuhkan dukungan dari negara lain. Untuk mendapatkan dukungan tersebut, suatu negara harus mengadakan hubungan yang baik dengan negara lain.
Proses hubungan internasional baik yang bersifat bilateral maupun multilateral dipengaruhi oleh potensi yang dimiliki oleh setiap negara. Potensi tersebut antara lain adalah kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya, dan letak geografis.
Suatu negara dapat mengadakan hubungan internasional manakala kemerdekaan dan kedaulatannya telah diakui baik secara de facto maupun de jjure oleh negara lain. Perlunya kerjasama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut:
a. Faktor Internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara lain.
Bagi bangsa Indonesia, hubungan internasional diarahkan untuk :
a. Pembentukan satu negara Republik Indonesia yang demokratis.
b. Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur secara material ataupun spiritual.
c. Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di
dunia.
d. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
e. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar.
f. Meningkatkan perdamaian internasional.
g. Meningkatkan persaudaraan segala bangsa.
9. Hubungan internasional sebagai fenomena sosial dan studi internasional ?
Untuk memahami Ruang Lingkup Studi H.I., dapat didekati dari dua aspek sebagai Fenomena Sosial & sbg Disiplin Ilmu.
Sebagai Fenomena Sosial, Hubungan Internasional menyangkut semua aspek kehidupan sosial umat manusia yg bersifat Internasional & Konpleks: Jhon Houston; mengatakan, fenomena H.I. meliputi konfrensi-konfrensi Internasional, kedatangan dan kepergian para diplomat, penandatanganan perjanjian-perjanjian, pengembangan kekuatan militer, dan arus perdagangan internasional.
Coulumbis dan Wolfe; mengatakan bahwa fenomena-fenomena yg merupakan ruang lingkup Hubungan Internasional diantaranya: perang, konperensi internasional, diplomasi, spionase, olimpiade, perdagangan, bantuan luar negeri, imigrasi, pariwisata, pembajakan, penyakit menular, revolusi kekerasan. Bahkan pada era modern ini ruang lingkup H.I. berkembang pula menyangkut masalah-masalah lingkungan hidup, hak azasi manusia, alih teknologi, kebudayaan, kerjasama keamanan, kejahatan internasional, dan sbgnya.
Disiplin ilmu atau bidang studi ruang lingkup H.I. diantaranya akan mencakup berbagai
spesialisasi seperti politik internasional, politik luar negeri, ekonomi internasional, ekonomi
politik internasional, organisasi internasional, hukum internasional, komunikasi internasional, administrasi internasional, kriminologi internasional, sejarah diplomasi, studi wilayah, military science, manajemen internasional, kebudayaan antar bangsa, dan masih banyak lagi.
10. Fenomena yang merupakan ruang lingkup Hubungan Internasional ?
Pada awal kelahirannya di tahun 1919, studi hubungan internasional diakui sebagai ilmu yang mempelajari hubungan antarnegara. Latar belakang situasu dunia yang baru saja selesai Perang Dunia I telah mendorong para ilmuwan dan negarawan untuk memikirkan suatu mekanisme pengelolaan hubungan antarnegara yang dapat mencegah terjadinya perang besar pada masa mendatang.
Professor Goldstein mencoba menyederhanakan isu-isu yang menjadi ruang lingkup studi hubungan internasional dalam dua kelompok utama, yaitu: “International Security” dan “International Political Economy”. Kedua pilar ini adalah variabel utama dalam memahami hubungan internasional kontemporer, sekaligus untuk membedakannya dengan disiplin ilmu lainnya. Meskipun demikian, Goldstein tetap menekankan peranan politik dalam menempatkan kedua isu itu:
11. 3 contoh kejadian di Indonesia yang merupakan kajian internasional ?
1. ETNISITAS masih menjadi kajian penting dalam tentang identitas ke Indonesiaan. Sejarah panjang Nusantara hadir dengan keragaman adat dan etnis dalam konteks persatuan yang dicitakan oleh idealisme kuasa. Konsepsi nusantara inilah yang menjadi model, bagaimana etnisitas menjadi penanda pluralitas, namun dibingkai dalam semangat integrasi maupun bayang-bayang kekuasaan.
2. Kajian Hubungan Internasional dan Politik Islam
dalam hubungan internasional islam menjadi menjadi pembahasan menarik karna banyak bertentang dengan barat, sehingga hal ini menjadi kajian menarik dalam pemerhati hubungan internasional, benturan perdaban antara islam dan barat.saat ini kita bisa lihat.
3. Kajian tentang peranan Hukum Internasional dalam pembangunan ekonomi Indonesia.
12. Alasan mengapa studi hubungan internasional sangat komplek dan rumit ?
Selain ilmu politik, hubungan internasional menggunakan pelbagai bidang ilmu seperti ekonomi, sejarah, hukum, filsafat, geografi, sosiologi, antropologi, psikologi, budaya dalam kajian-kajiannya. HI mencakup rentang isu yang luas, dari globalisasi dan dampak-dampaknya terhadap masyarakat-masyarakat dan kedaulatan negara sampai kelestrarian ekologis, proliferasi nuklir, nasionalisme, perkembangan ekonomi, terorisme, kejahatan yang terorganisasi, keselamatan umat manusia, dan hak-hak asasi manusia.
13. Definisi hubungan internasional dan pendapat kelompok ?
Hubungan internasional sebagai sebuah cabang ilmu mengalami proses perkembangan cukup lama meskipun masih muda dibandingkan cabang ilmu sosial lainnya. Namun demikian, perdebatan dan pertukaran baik konsep, teori maupun metode tentang cabang ilmu ini masih berjalan sampai sekarang. Berbagai pandangan tentang realitas hubungan internasional menunjukkan dinamika dalam bidang studi ini.
Berbagai konsepsi dan teori bermuncullan untuk menjelaskan masalah-masalah yang terjadi dalam interaksi antar manusia di muka bumi menunjukkan tidak adanya pandangan tunggal tentang hubungan antar bangsa. Tiadanya pandangan tunggal yang berpuncak pada absennya teori tunggal bukan berarti lemahnya ilmu ini tetapi juga karena satu teori saja tidak cukup untuk menjelasakan interaksi manusia, interaksi antar bangsa dalam tempo berabad-abad.
14. Hubungan internasional menyangkut interaksi masyarakat internasional ?
Dalam masyarakat internasional, perjanjian internasional memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur kehidupan dan pergaulan antar negara. Melalui perjanjian internasional, tiap negara menggariskan dasar kerjasama mereka, mengatur berbagai kegiatan, dan menyelesaikan berbagai masalah demi kelangsungan hidup masyarakat itu sendiri. Dalam dunia yang ditandai saling ketergantungan dewasa ini, tidak ada satu negara yang tidak memiliki perjanjian dengan negara lain, dan tidak ada negara yang tidak diatur dalam perjanjian internasional.
Hal ini dapat dilihat dari interaksi masyarakat internasional dimana peran negara sangat penting dan mendominasi hubungan internasional. Karena peran dari hukum nasional negara-negara dalam memberikan pengaruh dalam kancah hubungan internasional mengangkat pentingnya isu bagaimana hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional dari sudut pandang praktis. Setiap negara tentu memiliki aturan hukum tersendiri yang berlaku. Namun dengan adanya Perjanjian Internasional, ada kesepakatan pengaturan sendiri yang disepakati oleh para pihak dalam perjanjian internasional ini. Pemberlakuan perjanjian internasional di suatu negara tentu harus melalui prosedur tersendiri di setiap negara.
15. Pentingnya hubungan internasional dikaitkan dengan manusia sebagai makhluk sosial ?
Pentingnya hubungan internasional bagi suatu bangsa berkaitan dengan manfaat yang diperoleh dalam menjalin hubungan internasional tersebut. Hubungan internasional dilaksanakan atas dasar untuk mencapai tujuan tertentu, karena adanya tujuan-tujuan yang hendak dicapai tersebut, maka seringkali yang menjadikan mengapa suatu hubungan internasional dianggap penting bagi kehidupan suatu bangsa. Negara yang tidak mau melakukan hubungan Internasional biasanya akan terkucil dari pergaulan internasional. Karena hubungan internasional ini sangat penting yaitu untuk saling memenuhi kebutuhan hidup bangsa-bangsa atau masyarakat di negara-negara yang bersangkutan. Pelaksanaan hubungan internasional oleh suatu bangsa, sangat penting dalam rangka untuk hal berikut:
1. Membina dan menegakkan perdamaian dan ketertiban dunia
2. Menumbuhkan saling pengertian antarbangsa / negara.
3. Memenuhi kebutuhan setiap negara atau pihak yang berhubungan
4. Mempererat hubungan, rasa persahabatan dan persaudaraan
5. Memenuhi keadilan dan kesejahteraan rakyatnya.
Berkaitan dengan pentingnya hubungan internasional dalam hubungan antarbangsa / antarnegara maka dalam piagam PBB dinyatakan tentang makna hubungan internasional tersebut, yaitu bahwa piagam PBB merupakan kristalisasi semangat atau tekad bangsa-bangsa di dunia untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai sifat kodrati pemberian Tuhan untuk saling menghormati, bekerja sama secara adil dan damai untuk mewujudkan kerukunan hidup antarbangsa.
16. Negara sebagai subyek hubungan internasional ?
Negara merupakan subjek utama dala hukum internasional, yaitu bahwa negara menjadi pelaku penting dalam hubungan internasional.
Pihak yang bersengketa dalam suatu negara disebut sebagai subjek hukum internasional karena dianggap mewakili pihak dalam hubungan internasional. Misalnya adalah gerakan pembebasan seperti PLO.
17. Contoh organisasi internasional dalam bidang pendidikan ?
UNESCO (merupakan singkatan dari United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) atau Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB merupakan badan khusus PBB yang didirikan pada 1945. Tujuan organisasi adalah mendukung perdamaian dan keamanan dengan mempromosikan kerja sama antar negara melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, dan budaya dalam rangka meningkatkan rasa saling menghormati yang berlandaskan kepada keadilan, peraturan hukum, HAM, dan kebebasan hakiki.
18. Serjarah singkat hubungan internasional ?
Sejarah hubungan internasional sering dianggap berawal dari Perdamaian Westphalia pada 1648, ketika sistem negara modern dikembangkan. Westphalia membentuk konsep legal tentang kedaulatan, yang pada dasarnya berarti bahwa para penguasa, atau kedaulatan-kedaulatan yang sah tidak akan mengakui pihak-pihak lain yang memiliki kedudukan yang sama secara internal dalam batas-batas kedaulatan wilayah yang sama.
19. Bagaimana perkembangan hubungan internasional dari hanya mempelajari antar Negara menjadi hubungan Non-atarnegara ?
Hubungan internasional disebut juga hubungan antarbangsa atau antarnegara. Namun hubungan internasional tidak hanya terbatas antara dua negara atau antarnegara-negara saja, melainkan dapat terjadi pula antara negara dengan pihak lain yang berada di luar wilayah teritorialnya dimana kedudukan pihak lain tersebut sederajat dengan negara pada umumnya. Dalam hubungan internasional terdapat aktor yang melakukan hubungan internasional, aktor pelaku hubungan internasional disebut sebagai subjek hukum internasional. Subjek hukum internasional adalah orang atau badan/lembaga yang dianggap mampu melakukan perbuatan atau tindakan hukum yang diatur dalam hukum internasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum internasional atas perbuatannya tersebut. Hukum internasional pada dasarnya dijalankan oleh subjek hukum internasional. Dalam hal ini bukan hanya aktor tetapi juga non negara.
20. Kemukakan teori Epistemologi dalam hubungan internasional ?
Epistemologi pasca-positivis menolak ide bahwa dunia sosial dapat dipelajari dengan cara yang objektif dan bebas-nilai.[rujukan?] Epistemologi ini menolak ide-ide sentral tentang neo-realisme/liberalisme, seperti teori pilihan rasional, dengan alasan bahwa metode ilmiah tidak dapat diterapkan ke dalam dunia sosial dan bahwa suatu “ilmu” HI adalah tidak mungkin.
21. Kemukakan teori Realisme dalam hubungan internasional ?
Menawarkan berbagai penjelasan yang bersifat sebab-akibat (seperti mengapa dan bagaimana kekuasaan diterapkan), teori pasca-positivis pasca-positivis berfokus pada pertanyaan-pertanyaan konstitutif, sebagai contoh apa yang dimaksudkan dengan “kekuasaan”; hal-hal apa sajakah yang membentuknya, bagaimana kekuasaan dialami dan bagaimana kekuasaan direproduksi.[rujukan?] Teori-teori pasca-positivs secara eksplisit sering mempromosikan pendekatan normatif terhadap HI, dengan mempertimbangkan etika
22. Kemukakan teori Liberalisme dan neoliberalisme dalam hubungan internasional ?
Liberalisme : Teori hubungan internasional liberal muncul setelah Perang Dunia I untuk menanggapi ketidakmampuan negara-negara untuk mengontrol dan membatasi perang dalam hubungan internasional mereka. Pendukung-pendukung awal teori ini termasuk Woodrow Wilson dan Normal Angell, yang berargumen dengan berbagai cara bahwa negara-negara mendapatkan keuntungan dari satu sama lain lewat kerjasama dan bahwa perang terlalu destruktif untuk bisa dikatakan sebagai pada dasarnya sia-sia. Liberalisme tidak diakui sebagai teori yang terpadu sampai paham tersebut secara kolektif dan mengejek disebut sebagai idealisme oleh E.H. Carr. Sebuah versi baru “idealisme”, yang berpusat pada hak-hak asasi manusia sebagai dasar legitimasi hukum internasional, dikemukakan oleh Hans Kóchler.
Neoliberalisme berusaha memperbarui liberalisme dengan menyetujui asumsi neorealis bahwa negara-negara adalah aktor-aktor kunci dalam hubungan internasional, tetapi tetap mempertahankan pendapat bahwa aktor-aktor bukan negara dan organisasi-organisasi antarpemerintah adalah juga penting. Para pendukung seperti Maria Chatta berargumen bahwa negara-negara akan bekerja sama terlepas dari pencapaian-pencapaian relatif, dan dengan demikian menaruh perhatian pada pencapaian-pencapaian mutlak. Meningkatnya interdependensi selama Perang Dingin lewat institusi-institusi internasional berarti bahwa neo-liberalisme juga disebut institusionalisme liberal. Hal ini juga berarti bahwa pada dasarnya bangsa-bangsa bebas membuat pilihan-pilihan mereka sendiri tentang bagaimana mereka akan menerapkan kebijakan tanpa organisasi-organisasi internasional yang merintangi hak suatu bangsa atas kedaulatan. Neoliberalimse juga mengandung suatu teori ekonomi yang didasarkan pada penggunaan pasar-pasar yang terbuka dan bebas dengan hanya sedikit, jika memang ada, intervensi pemerintah untuk mencegah terbentuknya monopoli dan bentuk-bentuk konglomerasi yang lain. Keadaan saling tergantung satu sama lain yang terus meningkat selama dan sesudah Perang Dingin menyebabkan neoliberalisme didefinisikan sebagai institusionalisme, bagian baru teori ini dikemukakan oleh Robert Keohane dan juga Joseph Nye.
23. Kemukakan teori Rezim dalam hubungan internasional ?
Teori rezim berasal dari tradisi liberal yang berargumen bahwa berbagai institusi atau rejim internasional mempengaruhi perilaku negara-negara (maupun aktor internasional yang lain). Teori ini mengasumsikan kerjasama bisa terjadi di dalam sistem negara-negara anarki. Bila dilihat dari definisinya sendiri, rejim adalah contoh dari kerjasama internasional. Sementara realisme memprediksikan konflik akan menjadi norma dalam hubungan internasional, para teoritisi rejim menyatakan kerjasama tetap ada dalam situasi anarki sekalipun. Seringkali mereka menyebutkan kerjasama di bidang perdagangan, hak asasi manusia, dan keamanan bersama di antara isu-isu lainnya. Contoh-contoh kerjasama tadilah yang dimaksud dengan rejim. Definisi rejim yang paling lazim dipakai datang dari Stephen Krasner. Krasner mendefinisikan rejim sebagai “institusi yang memiliki sejumlah Norma, aturan yang tegas, dan prosedur yang memfasilitasi sebuah pemusatan berbagai harapan. Tapi tidak semua pendekatan teori rejim berbasis pada liberal atau neoliberal; beberapa pendukung realis seperi Joseph Greico telah mengembangkan sejumlah teori cangkokan yang membawa sebuah pendekatan berbasis realis ke teori yang berdasarkan pada liberal ini. (Kerjasama menurut kelompok realis bukannya tidak pernah terjadi, hanya saja kerjasama bukanlah norma; kerjasama merupakan sebuah perbedaan derajat).
24. Kemukakan teori Kontrukstivisme dalam hubungan internasional ?
Kontrukstivisme Sosial mencakup rentang luas teori yang bertujuan menangani berbagai pertanyaan tentang ontologi, seperti perdebatan tentang lembaga (agency) dan Struktur, serta pertanyaan-pertanyaan tentang epistemologi, seperti perdebatan tentang “materi/ide” yang menaruh perhatian terhadap peranan relatif kekuatan-kekuatan materi versus ide-ide.[rujukan?] Konstruktivisme bukan merupakan teori HI, sebagai contoh dalam hal neo-realisme, tetapi sebaliknya merupakan teori sosial.[rujukan?] Konstruktivisme dalam HI dapat dibagi menjadi apa yang disebut oleh Hopf (1998) sebagai konstruktivisme “konvensional” dan “kritis”.[rujukan?] Hal yang terdapat dalam semua variasi konstruktivisme adalah minat terhadap peran yang dimiliki oleh kekuatan-kekuatan ide.[rujukan?] Pakar konstruktivisme yang paling terkenal, Alexander Wendt menulis pada 1992 tentang Organisasi Internasional (kemudian diikuti oleh suatu buku, Social Theory of International Politics 1999), “anarki adalah hal yang diciptakan oleh negara-negara dari hal tersebut”.
25. Kemukakan teori Marxisme dalam hubungan internasional ?
Teori Marxis dan teori Neo-Marxis dalam HI menolak pandangan realis/liberal tentang konflik atau kerja sama negara, tetapi sebaliknya berfokus pada aspek ekonomi dan materi.[rujukan?] Marxisme membuat asumsi bahwa ekonomi lebih penting daripada persoalan-persoalan yang lain; sehingga memungkinkan bagi peningkatan kelas sebagai fokus studi.[rujukan?] Para pendukung Marxis memandang sistem internasional sebagai sistem kapitalis terintegrasi yang mengejar akumulasi modal (kapital).[rujukan?] Dengan demikian, periode kolonialisme membawa masuk pelbagai sumber daya untuk bahan-bahan mentah dan pasar-pasar yang pasti (captive markets)
Berkaitan dengan teori-teori Marx adalah teori dependensi yang berargumen bahwa negara-negara maju, dalam usaha mereka untuk mencapai kekuasaan, menembus negara-negara berkembang lewat penasihat politik, misionaris, pakar, dan perusahaan multinasional untuk mengintegrasikan negara-negara berkembang tersebut ke dalam sistem kapitalis terintegrasi untuk mendapatkan sumber-sumber daya alam dan meningkatkan dependensi negara-negara berkembang terhadap negara-negara maju.[rujukan?] Teori-teori Marxis kurang mendapatkan perhatian di Amerika Serikat di mana tidak ada partai sosialis yang signifikan. Teori-teori ini lebih lazim di pelbagai bagian Eropa dan merupakan salah satu kontribusi teoritis yang paling penting bagi dunia akademis Amerika Latin, sebagai contoh lewat teologi.
27. Prinsip dalam hubungan internasional ?
Prinsip Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Bebas berarti “Bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah Internasional dan terlepas dari kekuatan raksasa dunia”.
Aktif berarti “Ikut memberikan sumbangan baik dalam bentuk pemikiran maupun menyelesaikan bebagai konflik dan permasalahan dunia”. Aktif menunjukkan adanya kewajiban pemerintah menunaikan instruksi UUD 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
28. Jelaskan hubungan regional ASEAN ?
Perhimpunan Negara-Negara Asia Tenggara yang terbentuk melalui Deklarasi ASEAN tahun 1967 dengan tujuan untuk meningkatkan kerjasama dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya dan bukan dalam bidang politik dan militer, yang dewasa ini telah berkembang sedemikian rupa sehingga selain jumlah anggotanya telah bertambah dari 5 menjadi 10, juga negara-negara anggotanya dewasa ini telah berhasil dalam menyusun dan merumuskan apa yang disebut Piagam ASEAN.
Piagam ASEAN juga akan memberikan kerangka hukum untuk mencapai atau mewujudkan KomunitasASEAN, sekaligus menegaskan tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip ASEAN. Piagam ASEAN ini diharapkan pula dapat menjadi pedoman dalam menyelesaikan pesengketaan yang mungkin terjadi di antara para anggotanya di kemudian hari. Di samping itu yang terpenting adalah membuat Organisasi ASEAN memiliki kemampuan yang lebih besar untuk menghadapi tantangan-tantangan tradisional maupun nontradisional.
29. Kemukakan organisasi sebagai objek internasional ?
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek-subyek hokum, biasanya dinamakan benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subyek hokum. Perjanjian tertulis adalah sebagai salah satu perwujudan dari kata sepakat yang otentik dan mengikat para pihak dengan bentuknya yang tertulis maka terjamin adanya ketegasan, kejelasan dan kepastian hukum bagi para pihak yang melakukan perjanjian. Suatu objek tertentu dari perjanjian Internasional adalah objek atau hal yang diatur didalam sebuah perjanjian.Objek hanya bisa dikenai kewajiban tanpa bisa menuntut haknya.
Organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional memang sudah dapat diterima secara luas oleh banyak wewenang hukum (Sumaryo Suryokusumo, 1997: 45). Organisasi internasional baru muncul pada abad 19, yaitu yang di tandai lahirnya International Telegrafik Union pada tahun 1865 (Ekram Pawiroputro, 2007: 29).
Dewasa ini sudah tidak di ragukan lagi bahwa organisasi internasional itu merupakan subjek hukum internasional. Sejumlah praktik yang dapat digunakan untuk membuktikan kebenaran bahwa organisasi internasional merupakan subjek hukum internasional, antara lain:
1. Mahkamah Internasional dalam kasus “Reparation For Injuries Suffered in the Service of the United Nations Case” tahun 1949 yang antara lain dinyatakan bahwa PBB merupakan subjek hukum internasional dan mampu untuk melaksanakan hak dan kewajiban internasional dan karen itu badan tersebut mempunyai kapasitas untuk mempertahankan haknya dalam rangka mengajukan tuntutan internasional.
2. Anggapan semacam itu juga telah ditekankan lagi dalam “international Court of Justice Advisory Opinion interpretation of the Agreement of 25 March 1951 betwen WHO and Egypt dalam tahun 1980 yang menyatakan bahwa organisasi internasional adalah subjek hukum internasional yang dengan sendirinya terikat oleh kewajiban-kewajiban yang terletak padanya di bawah aturan-aturan umum dalam hukum internasional, konstitusinya maupun persetujuan-persetujuan internsional dimana organisasi itu sebagai pihak (Sumaryo Suryokusumo, 1997: 45-46).
3. Pada tanggal 26 Juni 1946 PBB mengadakan perjanjian bilateral dengan pemerintah Amerika Serikat mengenai status markas besar PBB di New York (Sumaryo Suryokusumo, 1997: 29). .
4. Pada tanggal 16 November 1946 PBB mengadakan perjanjian bilateral dengan Swiss mengenai status gedung PBB di Jenewa. Bahkan di dalam pasal 1 perjanjian tersebut ditegaskan bahwa pemerintah Swiss mngakui bahwa PBB sebagai suatu “International Personality” (Sumaryo Suryokusumo, 1997: 29).
30. Kemukakan landasan prinsip hubungan luar negeri Indonesia ?
Landasan konstitusional dalam pelaksanaan politik luar negeri indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal ini berarti, pasal-pasal UUD 1945 yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara memberikan garis-garis besar dalam kebijakan luar negeri Indonesia. Dengan demikian, semakin jelas bahwa politik luar negeri Indonesia merupakan salah satu upaya untuk mencapai kepentingan nasional Indonesia, yang termuat dalam UUD 1945.
Sementara itu, Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia diposisikan sebagai landasan idiil dalam politik luar negeri Indonesia. Mohammad Hatta menyebutnya sebagai salah satu faktor yang membentuk politik luar negeri Indonesia. Kelima sila yang termuat dalam Pancasila, berisi pedoman dasar bagi pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ideal dan mencakup seluruh sendi kehidupan manusia. Hatta lebih lanjut mengatakan, bahwa Pancasila merupakan salah satu faktor objektif yang berpengaruh atas politik liar negeri Indonesia. Hal ini karena Pancasila sebagai filsafah negara mengikat seluruh bangsa Indonesia, sehingga golongan atau partai politik manapun yang berkuasa di Indonesia tidak dapat menjalankan suatu politik negara yang menyimpang dari Pancasila.
Kemudian agar prinsip bebas aktif dapat dioperasionalisasikan dalam politik luar negeri Indonesia, maka setiap periode pemerintahan menetapkan landasan operasional politik luar negeri Indonesia yang senantiasa berubah sesuai dengan kepentingan nasional.
Mata Kuliah : Hubungan Internasional
NIM : 41032161104040
============================
1. Apa tujuan mata kuliah hubungan internasional ?
Tujuan akhir program pendidikan ilmu hubungan internasional ini antara lain menghasilkan lulusan yang minimal me-nguasai teori-teori dasar dalam ilmu hu-bungan internasional, sehingga mampu mengindentifikasi, menjelaskan (termasuk menguraikan) berbagai fenomena hu-bungan internasional yang ada, bahkan dapat pula membuat prediksi. Hal itu semua akan tercapai bila lulusan Program Sarjana Ilmu Hubungan Internasional mampu mengaplikasikan berbagai penge-tahuan teori yang diperolehnya ke dalam kasus-kasus yang hendak dijelaskannya, baik masalah-masalah konvensional mau-pun masalah-masalah non konvensional.
2. Apa pengertian hubungan internasional ?
Hubungan Internasional, adalah cabang dari ilmu politik, merupakan suatu studi tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antara negara-negara dalam sistem internasional, termasuk peran negara-negara, organisasi-organisasi antarpemerintah, organisasi-organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan-perusahaan multinasional. Hubungan Internasional adalah suatu bidang akademis dan kebijakan publik dan dapat bersifat positif atau normatif karena Hubungan Internasional berusaha menganalisis serta merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu.
Secara umum hubungan Internasional diartikan sebagai hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melampaui batas-batas kenegaraannya,
3. Kenapa terjadi hubungan antar lembaga internasional?
Keseluruhan kesepakatan yang menjadi materi konstitusi pada intinya menyangkut prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan negara guna mewujudkan tujuan nasional. Karena itu, menurut William G. Andrews, “Under constitutionalism, two types of limitations impinge on government. Power proscribe and procedures prescribed”[4]. Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu: Pertama, hubungan antara pemerintahan dengan warga negara; dan Kedua, hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan yang lain. Karena itu, biasanya, isi konstitusi dimaksudkan untuk mengatur mengenai tiga hal penting, yaitu: (a) menentukan pembatasan kekuasaan organ-organ negara, (b) mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu dengan yang lain, dan (c) mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara.
Dengan demikian, salah satu materi penting dan selalu ada dalam konstitusi adalah pengaturan tentang lembaga negara. Hal itu dapat dimengerti karena kekuasaan negara pada akhirnya diterjemahkan ke dalam tugas dan wewenang lembaga negara. Tercapai tidaknya tujuan bernegara berujung pada bagaimana lembaga-lembaga negara tersebut melaksanakan tugas dan wewenang konstitusionalnya serta hubungan antarlembaga negara. Pengaturan lembaga negara dan hubungan antarlembaga negara merefleksikan pilihan dasar-dasar kenegaraan yang dianut.
4. Mengapa perang dunia ke 1 sebagai factor pentingnya studi hubungan internasional ?
Pentingnya hubungan antar negara dapat dirasakan pada awal perang dunia I. Perang dunia I pada tahun 1914-1918 yang mengakibatkan banyak korban yang berjatuhan, menimbulkan dampak tersendiri bagi masyarakatnya. Terjadinya perang pada masa itu membuat negara-negara dunia untuk selalu dapat menjalin kerjasama dan menjaga perdamaian. Menurut para pengajar Ilmu Politik di Universitas yang ada di Amerika, komponen dari hubungan internasional meliputi teori hubungan internasional orang Amerika dan analisis perbandingan kebijakan luar negeri, hukum internasional, organisasasi internasional, perbandingan sistem politik, hubungan antar regional, strategi pembelajaran, perkembangan internasional, perjanjian damai, penyelesaian konflik (yang menyangkut dengan kontrol senjata dan pelucutan senjata).
5. Pendekatan realis pada hubungan internasional ?
Munculnya realisme dan liberalisme Utopia paska PD I menjadi satu contoh hubungan antara studi HI dan filsafat. Paska PD II munculnya paradigma realis yang mendominasi teorisasi dalam studi HI selama kurang lebih dua dasawarsa. Realis mengembangkan pendekatan teoritis perilaku negara dalam hubungan internasional yang menjadi kerangka dasar bagi para negarawan dalam merusmuskan kebijakan. Realis berkembang ditahun 1950-an dengan tujuan menciptakan kesamaan dan perdamaian dunia serta mengilangkan sisa-sisa pemikiran idealis yang dikenal dengan Teori Diplomasi Wisonian.
6. Pendekatan tradisional dan behavior pada tahun 1960 – 1970 dalam studi hubugan internasional ?
Studi HI erat kaitannya dengan penggunaan teori untuk dapat melakukan penjelasan, prediksi, dan identifikasi fenomena. Hingga muncul adanya perdebatan antara kaum tradisionalis dan Behaviouralisme. Pendekatan dua kelompok ini memiliki karakteristik yang berbeda. Kaum tradisionalis mengkategorikan HI sebagai bagian dari dari imu politik dan philosofis tetapi dipisahkan satu sama lain.
7. Salah satu sebab terjadinya hubungan internasional ?
Salah satu faktor penyebab terjadinya hubungan internasional adalah kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata. Hal tersebut mendorong kerjasamaantar negara dan antar individu yang tunduk pada hukum yang dianut negaranya masing-masing.
Hubungan internasional merupakan hubungan antar negara atau antarindividu dari negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi, ataupun hankam. Hubungan internasional menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (RENSTRA) adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara tersebut.
8. Hakekat hubungan internasional ?
Suatu bangsa yang merdeka tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Untuk menjaga kelangsungan hidupnya dan mempertahankan kemerdekaannya, negara tersebut membutuhkan dukungan dari negara lain. Untuk mendapatkan dukungan tersebut, suatu negara harus mengadakan hubungan yang baik dengan negara lain.
Proses hubungan internasional baik yang bersifat bilateral maupun multilateral dipengaruhi oleh potensi yang dimiliki oleh setiap negara. Potensi tersebut antara lain adalah kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya, dan letak geografis.
Suatu negara dapat mengadakan hubungan internasional manakala kemerdekaan dan kedaulatannya telah diakui baik secara de facto maupun de jjure oleh negara lain. Perlunya kerjasama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut:
a. Faktor Internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara lain.
Bagi bangsa Indonesia, hubungan internasional diarahkan untuk :
a. Pembentukan satu negara Republik Indonesia yang demokratis.
b. Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur secara material ataupun spiritual.
c. Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di
dunia.
d. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
e. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar.
f. Meningkatkan perdamaian internasional.
g. Meningkatkan persaudaraan segala bangsa.
9. Hubungan internasional sebagai fenomena sosial dan studi internasional ?
Untuk memahami Ruang Lingkup Studi H.I., dapat didekati dari dua aspek sebagai Fenomena Sosial & sbg Disiplin Ilmu.
Sebagai Fenomena Sosial, Hubungan Internasional menyangkut semua aspek kehidupan sosial umat manusia yg bersifat Internasional & Konpleks: Jhon Houston; mengatakan, fenomena H.I. meliputi konfrensi-konfrensi Internasional, kedatangan dan kepergian para diplomat, penandatanganan perjanjian-perjanjian, pengembangan kekuatan militer, dan arus perdagangan internasional.
Coulumbis dan Wolfe; mengatakan bahwa fenomena-fenomena yg merupakan ruang lingkup Hubungan Internasional diantaranya: perang, konperensi internasional, diplomasi, spionase, olimpiade, perdagangan, bantuan luar negeri, imigrasi, pariwisata, pembajakan, penyakit menular, revolusi kekerasan. Bahkan pada era modern ini ruang lingkup H.I. berkembang pula menyangkut masalah-masalah lingkungan hidup, hak azasi manusia, alih teknologi, kebudayaan, kerjasama keamanan, kejahatan internasional, dan sbgnya.
Disiplin ilmu atau bidang studi ruang lingkup H.I. diantaranya akan mencakup berbagai
spesialisasi seperti politik internasional, politik luar negeri, ekonomi internasional, ekonomi
politik internasional, organisasi internasional, hukum internasional, komunikasi internasional, administrasi internasional, kriminologi internasional, sejarah diplomasi, studi wilayah, military science, manajemen internasional, kebudayaan antar bangsa, dan masih banyak lagi.
10. Fenomena yang merupakan ruang lingkup Hubungan Internasional ?
Pada awal kelahirannya di tahun 1919, studi hubungan internasional diakui sebagai ilmu yang mempelajari hubungan antarnegara. Latar belakang situasu dunia yang baru saja selesai Perang Dunia I telah mendorong para ilmuwan dan negarawan untuk memikirkan suatu mekanisme pengelolaan hubungan antarnegara yang dapat mencegah terjadinya perang besar pada masa mendatang.
Professor Goldstein mencoba menyederhanakan isu-isu yang menjadi ruang lingkup studi hubungan internasional dalam dua kelompok utama, yaitu: “International Security” dan “International Political Economy”. Kedua pilar ini adalah variabel utama dalam memahami hubungan internasional kontemporer, sekaligus untuk membedakannya dengan disiplin ilmu lainnya. Meskipun demikian, Goldstein tetap menekankan peranan politik dalam menempatkan kedua isu itu:
11. 3 contoh kejadian di Indonesia yang merupakan kajian internasional ?
1. ETNISITAS masih menjadi kajian penting dalam tentang identitas ke Indonesiaan. Sejarah panjang Nusantara hadir dengan keragaman adat dan etnis dalam konteks persatuan yang dicitakan oleh idealisme kuasa. Konsepsi nusantara inilah yang menjadi model, bagaimana etnisitas menjadi penanda pluralitas, namun dibingkai dalam semangat integrasi maupun bayang-bayang kekuasaan.
2. Kajian Hubungan Internasional dan Politik Islam
dalam hubungan internasional islam menjadi menjadi pembahasan menarik karna banyak bertentang dengan barat, sehingga hal ini menjadi kajian menarik dalam pemerhati hubungan internasional, benturan perdaban antara islam dan barat.saat ini kita bisa lihat.
3. Kajian tentang peranan Hukum Internasional dalam pembangunan ekonomi Indonesia.
12. Alasan mengapa studi hubungan internasional sangat komplek dan rumit ?
Selain ilmu politik, hubungan internasional menggunakan pelbagai bidang ilmu seperti ekonomi, sejarah, hukum, filsafat, geografi, sosiologi, antropologi, psikologi, budaya dalam kajian-kajiannya. HI mencakup rentang isu yang luas, dari globalisasi dan dampak-dampaknya terhadap masyarakat-masyarakat dan kedaulatan negara sampai kelestrarian ekologis, proliferasi nuklir, nasionalisme, perkembangan ekonomi, terorisme, kejahatan yang terorganisasi, keselamatan umat manusia, dan hak-hak asasi manusia.
13. Definisi hubungan internasional dan pendapat kelompok ?
Hubungan internasional sebagai sebuah cabang ilmu mengalami proses perkembangan cukup lama meskipun masih muda dibandingkan cabang ilmu sosial lainnya. Namun demikian, perdebatan dan pertukaran baik konsep, teori maupun metode tentang cabang ilmu ini masih berjalan sampai sekarang. Berbagai pandangan tentang realitas hubungan internasional menunjukkan dinamika dalam bidang studi ini.
Berbagai konsepsi dan teori bermuncullan untuk menjelaskan masalah-masalah yang terjadi dalam interaksi antar manusia di muka bumi menunjukkan tidak adanya pandangan tunggal tentang hubungan antar bangsa. Tiadanya pandangan tunggal yang berpuncak pada absennya teori tunggal bukan berarti lemahnya ilmu ini tetapi juga karena satu teori saja tidak cukup untuk menjelasakan interaksi manusia, interaksi antar bangsa dalam tempo berabad-abad.
14. Hubungan internasional menyangkut interaksi masyarakat internasional ?
Dalam masyarakat internasional, perjanjian internasional memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur kehidupan dan pergaulan antar negara. Melalui perjanjian internasional, tiap negara menggariskan dasar kerjasama mereka, mengatur berbagai kegiatan, dan menyelesaikan berbagai masalah demi kelangsungan hidup masyarakat itu sendiri. Dalam dunia yang ditandai saling ketergantungan dewasa ini, tidak ada satu negara yang tidak memiliki perjanjian dengan negara lain, dan tidak ada negara yang tidak diatur dalam perjanjian internasional.
Hal ini dapat dilihat dari interaksi masyarakat internasional dimana peran negara sangat penting dan mendominasi hubungan internasional. Karena peran dari hukum nasional negara-negara dalam memberikan pengaruh dalam kancah hubungan internasional mengangkat pentingnya isu bagaimana hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional dari sudut pandang praktis. Setiap negara tentu memiliki aturan hukum tersendiri yang berlaku. Namun dengan adanya Perjanjian Internasional, ada kesepakatan pengaturan sendiri yang disepakati oleh para pihak dalam perjanjian internasional ini. Pemberlakuan perjanjian internasional di suatu negara tentu harus melalui prosedur tersendiri di setiap negara.
15. Pentingnya hubungan internasional dikaitkan dengan manusia sebagai makhluk sosial ?
Pentingnya hubungan internasional bagi suatu bangsa berkaitan dengan manfaat yang diperoleh dalam menjalin hubungan internasional tersebut. Hubungan internasional dilaksanakan atas dasar untuk mencapai tujuan tertentu, karena adanya tujuan-tujuan yang hendak dicapai tersebut, maka seringkali yang menjadikan mengapa suatu hubungan internasional dianggap penting bagi kehidupan suatu bangsa. Negara yang tidak mau melakukan hubungan Internasional biasanya akan terkucil dari pergaulan internasional. Karena hubungan internasional ini sangat penting yaitu untuk saling memenuhi kebutuhan hidup bangsa-bangsa atau masyarakat di negara-negara yang bersangkutan. Pelaksanaan hubungan internasional oleh suatu bangsa, sangat penting dalam rangka untuk hal berikut:
1. Membina dan menegakkan perdamaian dan ketertiban dunia
2. Menumbuhkan saling pengertian antarbangsa / negara.
3. Memenuhi kebutuhan setiap negara atau pihak yang berhubungan
4. Mempererat hubungan, rasa persahabatan dan persaudaraan
5. Memenuhi keadilan dan kesejahteraan rakyatnya.
Berkaitan dengan pentingnya hubungan internasional dalam hubungan antarbangsa / antarnegara maka dalam piagam PBB dinyatakan tentang makna hubungan internasional tersebut, yaitu bahwa piagam PBB merupakan kristalisasi semangat atau tekad bangsa-bangsa di dunia untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai sifat kodrati pemberian Tuhan untuk saling menghormati, bekerja sama secara adil dan damai untuk mewujudkan kerukunan hidup antarbangsa.
16. Negara sebagai subyek hubungan internasional ?
Negara merupakan subjek utama dala hukum internasional, yaitu bahwa negara menjadi pelaku penting dalam hubungan internasional.
Pihak yang bersengketa dalam suatu negara disebut sebagai subjek hukum internasional karena dianggap mewakili pihak dalam hubungan internasional. Misalnya adalah gerakan pembebasan seperti PLO.
17. Contoh organisasi internasional dalam bidang pendidikan ?
UNESCO (merupakan singkatan dari United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) atau Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB merupakan badan khusus PBB yang didirikan pada 1945. Tujuan organisasi adalah mendukung perdamaian dan keamanan dengan mempromosikan kerja sama antar negara melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, dan budaya dalam rangka meningkatkan rasa saling menghormati yang berlandaskan kepada keadilan, peraturan hukum, HAM, dan kebebasan hakiki.
18. Serjarah singkat hubungan internasional ?
Sejarah hubungan internasional sering dianggap berawal dari Perdamaian Westphalia pada 1648, ketika sistem negara modern dikembangkan. Westphalia membentuk konsep legal tentang kedaulatan, yang pada dasarnya berarti bahwa para penguasa, atau kedaulatan-kedaulatan yang sah tidak akan mengakui pihak-pihak lain yang memiliki kedudukan yang sama secara internal dalam batas-batas kedaulatan wilayah yang sama.
19. Bagaimana perkembangan hubungan internasional dari hanya mempelajari antar Negara menjadi hubungan Non-atarnegara ?
Hubungan internasional disebut juga hubungan antarbangsa atau antarnegara. Namun hubungan internasional tidak hanya terbatas antara dua negara atau antarnegara-negara saja, melainkan dapat terjadi pula antara negara dengan pihak lain yang berada di luar wilayah teritorialnya dimana kedudukan pihak lain tersebut sederajat dengan negara pada umumnya. Dalam hubungan internasional terdapat aktor yang melakukan hubungan internasional, aktor pelaku hubungan internasional disebut sebagai subjek hukum internasional. Subjek hukum internasional adalah orang atau badan/lembaga yang dianggap mampu melakukan perbuatan atau tindakan hukum yang diatur dalam hukum internasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum internasional atas perbuatannya tersebut. Hukum internasional pada dasarnya dijalankan oleh subjek hukum internasional. Dalam hal ini bukan hanya aktor tetapi juga non negara.
20. Kemukakan teori Epistemologi dalam hubungan internasional ?
Epistemologi pasca-positivis menolak ide bahwa dunia sosial dapat dipelajari dengan cara yang objektif dan bebas-nilai.[rujukan?] Epistemologi ini menolak ide-ide sentral tentang neo-realisme/liberalisme, seperti teori pilihan rasional, dengan alasan bahwa metode ilmiah tidak dapat diterapkan ke dalam dunia sosial dan bahwa suatu “ilmu” HI adalah tidak mungkin.
21. Kemukakan teori Realisme dalam hubungan internasional ?
Menawarkan berbagai penjelasan yang bersifat sebab-akibat (seperti mengapa dan bagaimana kekuasaan diterapkan), teori pasca-positivis pasca-positivis berfokus pada pertanyaan-pertanyaan konstitutif, sebagai contoh apa yang dimaksudkan dengan “kekuasaan”; hal-hal apa sajakah yang membentuknya, bagaimana kekuasaan dialami dan bagaimana kekuasaan direproduksi.[rujukan?] Teori-teori pasca-positivs secara eksplisit sering mempromosikan pendekatan normatif terhadap HI, dengan mempertimbangkan etika
22. Kemukakan teori Liberalisme dan neoliberalisme dalam hubungan internasional ?
Liberalisme : Teori hubungan internasional liberal muncul setelah Perang Dunia I untuk menanggapi ketidakmampuan negara-negara untuk mengontrol dan membatasi perang dalam hubungan internasional mereka. Pendukung-pendukung awal teori ini termasuk Woodrow Wilson dan Normal Angell, yang berargumen dengan berbagai cara bahwa negara-negara mendapatkan keuntungan dari satu sama lain lewat kerjasama dan bahwa perang terlalu destruktif untuk bisa dikatakan sebagai pada dasarnya sia-sia. Liberalisme tidak diakui sebagai teori yang terpadu sampai paham tersebut secara kolektif dan mengejek disebut sebagai idealisme oleh E.H. Carr. Sebuah versi baru “idealisme”, yang berpusat pada hak-hak asasi manusia sebagai dasar legitimasi hukum internasional, dikemukakan oleh Hans Kóchler.
Neoliberalisme berusaha memperbarui liberalisme dengan menyetujui asumsi neorealis bahwa negara-negara adalah aktor-aktor kunci dalam hubungan internasional, tetapi tetap mempertahankan pendapat bahwa aktor-aktor bukan negara dan organisasi-organisasi antarpemerintah adalah juga penting. Para pendukung seperti Maria Chatta berargumen bahwa negara-negara akan bekerja sama terlepas dari pencapaian-pencapaian relatif, dan dengan demikian menaruh perhatian pada pencapaian-pencapaian mutlak. Meningkatnya interdependensi selama Perang Dingin lewat institusi-institusi internasional berarti bahwa neo-liberalisme juga disebut institusionalisme liberal. Hal ini juga berarti bahwa pada dasarnya bangsa-bangsa bebas membuat pilihan-pilihan mereka sendiri tentang bagaimana mereka akan menerapkan kebijakan tanpa organisasi-organisasi internasional yang merintangi hak suatu bangsa atas kedaulatan. Neoliberalimse juga mengandung suatu teori ekonomi yang didasarkan pada penggunaan pasar-pasar yang terbuka dan bebas dengan hanya sedikit, jika memang ada, intervensi pemerintah untuk mencegah terbentuknya monopoli dan bentuk-bentuk konglomerasi yang lain. Keadaan saling tergantung satu sama lain yang terus meningkat selama dan sesudah Perang Dingin menyebabkan neoliberalisme didefinisikan sebagai institusionalisme, bagian baru teori ini dikemukakan oleh Robert Keohane dan juga Joseph Nye.
23. Kemukakan teori Rezim dalam hubungan internasional ?
Teori rezim berasal dari tradisi liberal yang berargumen bahwa berbagai institusi atau rejim internasional mempengaruhi perilaku negara-negara (maupun aktor internasional yang lain). Teori ini mengasumsikan kerjasama bisa terjadi di dalam sistem negara-negara anarki. Bila dilihat dari definisinya sendiri, rejim adalah contoh dari kerjasama internasional. Sementara realisme memprediksikan konflik akan menjadi norma dalam hubungan internasional, para teoritisi rejim menyatakan kerjasama tetap ada dalam situasi anarki sekalipun. Seringkali mereka menyebutkan kerjasama di bidang perdagangan, hak asasi manusia, dan keamanan bersama di antara isu-isu lainnya. Contoh-contoh kerjasama tadilah yang dimaksud dengan rejim. Definisi rejim yang paling lazim dipakai datang dari Stephen Krasner. Krasner mendefinisikan rejim sebagai “institusi yang memiliki sejumlah Norma, aturan yang tegas, dan prosedur yang memfasilitasi sebuah pemusatan berbagai harapan. Tapi tidak semua pendekatan teori rejim berbasis pada liberal atau neoliberal; beberapa pendukung realis seperi Joseph Greico telah mengembangkan sejumlah teori cangkokan yang membawa sebuah pendekatan berbasis realis ke teori yang berdasarkan pada liberal ini. (Kerjasama menurut kelompok realis bukannya tidak pernah terjadi, hanya saja kerjasama bukanlah norma; kerjasama merupakan sebuah perbedaan derajat).
24. Kemukakan teori Kontrukstivisme dalam hubungan internasional ?
Kontrukstivisme Sosial mencakup rentang luas teori yang bertujuan menangani berbagai pertanyaan tentang ontologi, seperti perdebatan tentang lembaga (agency) dan Struktur, serta pertanyaan-pertanyaan tentang epistemologi, seperti perdebatan tentang “materi/ide” yang menaruh perhatian terhadap peranan relatif kekuatan-kekuatan materi versus ide-ide.[rujukan?] Konstruktivisme bukan merupakan teori HI, sebagai contoh dalam hal neo-realisme, tetapi sebaliknya merupakan teori sosial.[rujukan?] Konstruktivisme dalam HI dapat dibagi menjadi apa yang disebut oleh Hopf (1998) sebagai konstruktivisme “konvensional” dan “kritis”.[rujukan?] Hal yang terdapat dalam semua variasi konstruktivisme adalah minat terhadap peran yang dimiliki oleh kekuatan-kekuatan ide.[rujukan?] Pakar konstruktivisme yang paling terkenal, Alexander Wendt menulis pada 1992 tentang Organisasi Internasional (kemudian diikuti oleh suatu buku, Social Theory of International Politics 1999), “anarki adalah hal yang diciptakan oleh negara-negara dari hal tersebut”.
25. Kemukakan teori Marxisme dalam hubungan internasional ?
Teori Marxis dan teori Neo-Marxis dalam HI menolak pandangan realis/liberal tentang konflik atau kerja sama negara, tetapi sebaliknya berfokus pada aspek ekonomi dan materi.[rujukan?] Marxisme membuat asumsi bahwa ekonomi lebih penting daripada persoalan-persoalan yang lain; sehingga memungkinkan bagi peningkatan kelas sebagai fokus studi.[rujukan?] Para pendukung Marxis memandang sistem internasional sebagai sistem kapitalis terintegrasi yang mengejar akumulasi modal (kapital).[rujukan?] Dengan demikian, periode kolonialisme membawa masuk pelbagai sumber daya untuk bahan-bahan mentah dan pasar-pasar yang pasti (captive markets)
Berkaitan dengan teori-teori Marx adalah teori dependensi yang berargumen bahwa negara-negara maju, dalam usaha mereka untuk mencapai kekuasaan, menembus negara-negara berkembang lewat penasihat politik, misionaris, pakar, dan perusahaan multinasional untuk mengintegrasikan negara-negara berkembang tersebut ke dalam sistem kapitalis terintegrasi untuk mendapatkan sumber-sumber daya alam dan meningkatkan dependensi negara-negara berkembang terhadap negara-negara maju.[rujukan?] Teori-teori Marxis kurang mendapatkan perhatian di Amerika Serikat di mana tidak ada partai sosialis yang signifikan. Teori-teori ini lebih lazim di pelbagai bagian Eropa dan merupakan salah satu kontribusi teoritis yang paling penting bagi dunia akademis Amerika Latin, sebagai contoh lewat teologi.
27. Prinsip dalam hubungan internasional ?
Prinsip Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Bebas berarti “Bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah Internasional dan terlepas dari kekuatan raksasa dunia”.
Aktif berarti “Ikut memberikan sumbangan baik dalam bentuk pemikiran maupun menyelesaikan bebagai konflik dan permasalahan dunia”. Aktif menunjukkan adanya kewajiban pemerintah menunaikan instruksi UUD 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
28. Jelaskan hubungan regional ASEAN ?
Perhimpunan Negara-Negara Asia Tenggara yang terbentuk melalui Deklarasi ASEAN tahun 1967 dengan tujuan untuk meningkatkan kerjasama dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya dan bukan dalam bidang politik dan militer, yang dewasa ini telah berkembang sedemikian rupa sehingga selain jumlah anggotanya telah bertambah dari 5 menjadi 10, juga negara-negara anggotanya dewasa ini telah berhasil dalam menyusun dan merumuskan apa yang disebut Piagam ASEAN.
Piagam ASEAN juga akan memberikan kerangka hukum untuk mencapai atau mewujudkan KomunitasASEAN, sekaligus menegaskan tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip ASEAN. Piagam ASEAN ini diharapkan pula dapat menjadi pedoman dalam menyelesaikan pesengketaan yang mungkin terjadi di antara para anggotanya di kemudian hari. Di samping itu yang terpenting adalah membuat Organisasi ASEAN memiliki kemampuan yang lebih besar untuk menghadapi tantangan-tantangan tradisional maupun nontradisional.
29. Kemukakan organisasi sebagai objek internasional ?
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek-subyek hokum, biasanya dinamakan benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subyek hokum. Perjanjian tertulis adalah sebagai salah satu perwujudan dari kata sepakat yang otentik dan mengikat para pihak dengan bentuknya yang tertulis maka terjamin adanya ketegasan, kejelasan dan kepastian hukum bagi para pihak yang melakukan perjanjian. Suatu objek tertentu dari perjanjian Internasional adalah objek atau hal yang diatur didalam sebuah perjanjian.Objek hanya bisa dikenai kewajiban tanpa bisa menuntut haknya.
Organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional memang sudah dapat diterima secara luas oleh banyak wewenang hukum (Sumaryo Suryokusumo, 1997: 45). Organisasi internasional baru muncul pada abad 19, yaitu yang di tandai lahirnya International Telegrafik Union pada tahun 1865 (Ekram Pawiroputro, 2007: 29).
Dewasa ini sudah tidak di ragukan lagi bahwa organisasi internasional itu merupakan subjek hukum internasional. Sejumlah praktik yang dapat digunakan untuk membuktikan kebenaran bahwa organisasi internasional merupakan subjek hukum internasional, antara lain:
1. Mahkamah Internasional dalam kasus “Reparation For Injuries Suffered in the Service of the United Nations Case” tahun 1949 yang antara lain dinyatakan bahwa PBB merupakan subjek hukum internasional dan mampu untuk melaksanakan hak dan kewajiban internasional dan karen itu badan tersebut mempunyai kapasitas untuk mempertahankan haknya dalam rangka mengajukan tuntutan internasional.
2. Anggapan semacam itu juga telah ditekankan lagi dalam “international Court of Justice Advisory Opinion interpretation of the Agreement of 25 March 1951 betwen WHO and Egypt dalam tahun 1980 yang menyatakan bahwa organisasi internasional adalah subjek hukum internasional yang dengan sendirinya terikat oleh kewajiban-kewajiban yang terletak padanya di bawah aturan-aturan umum dalam hukum internasional, konstitusinya maupun persetujuan-persetujuan internsional dimana organisasi itu sebagai pihak (Sumaryo Suryokusumo, 1997: 45-46).
3. Pada tanggal 26 Juni 1946 PBB mengadakan perjanjian bilateral dengan pemerintah Amerika Serikat mengenai status markas besar PBB di New York (Sumaryo Suryokusumo, 1997: 29). .
4. Pada tanggal 16 November 1946 PBB mengadakan perjanjian bilateral dengan Swiss mengenai status gedung PBB di Jenewa. Bahkan di dalam pasal 1 perjanjian tersebut ditegaskan bahwa pemerintah Swiss mngakui bahwa PBB sebagai suatu “International Personality” (Sumaryo Suryokusumo, 1997: 29).
30. Kemukakan landasan prinsip hubungan luar negeri Indonesia ?
Landasan konstitusional dalam pelaksanaan politik luar negeri indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal ini berarti, pasal-pasal UUD 1945 yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara memberikan garis-garis besar dalam kebijakan luar negeri Indonesia. Dengan demikian, semakin jelas bahwa politik luar negeri Indonesia merupakan salah satu upaya untuk mencapai kepentingan nasional Indonesia, yang termuat dalam UUD 1945.
Sementara itu, Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia diposisikan sebagai landasan idiil dalam politik luar negeri Indonesia. Mohammad Hatta menyebutnya sebagai salah satu faktor yang membentuk politik luar negeri Indonesia. Kelima sila yang termuat dalam Pancasila, berisi pedoman dasar bagi pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ideal dan mencakup seluruh sendi kehidupan manusia. Hatta lebih lanjut mengatakan, bahwa Pancasila merupakan salah satu faktor objektif yang berpengaruh atas politik liar negeri Indonesia. Hal ini karena Pancasila sebagai filsafah negara mengikat seluruh bangsa Indonesia, sehingga golongan atau partai politik manapun yang berkuasa di Indonesia tidak dapat menjalankan suatu politik negara yang menyimpang dari Pancasila.
Kemudian agar prinsip bebas aktif dapat dioperasionalisasikan dalam politik luar negeri Indonesia, maka setiap periode pemerintahan menetapkan landasan operasional politik luar negeri Indonesia yang senantiasa berubah sesuai dengan kepentingan nasional.
1 komentar:
Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?
* Transfer Sangat Cepat dan Instan ke rekening bank Anda
Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman di bank Anda
akun bank
* Suku bunga rendah 2%
* Pengembalian jangka panjang (1-30) Panjang
* Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
*. Berapa lama untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
pembiayaan dalam 48 jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
Dari para kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman yang mudah, tulus, serius, korporasi, hukum dan publik dengan bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besar, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.
Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang diminta untuk mengatur bisnis Anda, beli rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami melalui,
E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
Instagram resmi: Rossamikefavor
Twitter Resmi: Rossastanlyloan
Facebook resmi: rossa stanley mendukung
CSN: +12133153118
untuk respon cepat dan cepat.
Silakan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7
DATA PEMOHON
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Jenis Kelamin:
5) Status Perkawinan:
6) Pekerjaan:
7) Nomor Telepon:
8) posisi di tempat kerja:
9) Penghasilan Bulanan:
10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
11) Jangka Waktu Pinjaman:
12) nama facebook:
13) Nomor Whatsapp:
14) Agama:
15) Tanggal lahir:
SALAM,
Mrs.Rossa Stanley Favor
ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
Email rossastanleyloancompany@gmail.com
Posting Komentar