Kamis, 10 November 2011

Definisi Politik Hukum #1

1. Perspektif Etimologis
Secara etimogis istilah politik hukum merupakan terjemahan dari rechtspolitiek yang terdiri atas dua kata yakni recht dan politiek. Istilah rechtspolitiek sering dirancukan dengan politieekrecht yang berarti hukum politik. Menurut Hence van Maarseveen istilah politieekrecht merujuk pada istilah hukum tata negara. Politik hukum secara singkat berarti kebijakan hukum, selanjutnya dikatakan politik hukum adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak dalam bidang hukum. Secara etimologis politik hukum secara singkat berarti kebijaksanaan hukum.

2. Perspektif Terminologis
Pendefinisian secara etimologis ternyata belum memberikan gambaran yang komprehensif mengenai politik hukum. Oleh sebab itu diperlukan pendefinisian dari beberapa ahli seperti:
a. Padmo Wahjono, politik hukum sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi hukum yang akan dibentuk.
b. Teuku Mohammad Radjie mendefinisikan politik hukum sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun.
c. Soedarto, politik hukum adalah kebijakan dari negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendak, yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Dalam buku lain Soedarto juga mendefinisikan politik hukum sebagai usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu.
d. Satjipto Rahardjo, Satjipto mengutip pendapat parson dan kemudian mendefinisikan politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat.
e. Sunaryati Hartono, Sunaryati Hartono tidak mendefinisikan politik hukum secara
eksplisif, beliau mengatakan politik hukum sebagai sebuah alat (tool) atau sarana dan langkah yang dapat digunakan pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia. Sunaryati Hartono menitikberatkan politik hukum dalam dimensi ius contituendum.

f. Abdul Hakim Garuda Nusantara mengemukakan politik hukum nasional secara harfiah dapat diartikan sebagai kebijakan hukum (legal policy) yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu. Definisi yang disampaikan Abdul Hakim Garuda Nusantara merupakan definisi yang paling komprehensif yang merinci mengenai wilayah kerja politik hukum yang meliputi teritorial berlakunya politik hukum dan proses pembaruan dan pembuatan hukum yang mengarah pada sifat kritis terhadap hukum yang berdimensi ius constitutum dan menciptakan hukum yang berdimensi ius constituendum. Selanjutnya ditegaskan pula mengenai fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum, suatu hal yang tidak disinggung oleh para ahli sebelumnya.
g. Politik hukum bersifat lokal dan partikular yang hanya berlaku dari dan untuk negara tertentu saja. Hal ini disebabkan karena perbedaan latar belakang kesejarahan, pendangan dunia (world-view), sosio-kultural dan political will dari masing-masing pemerintah. Meskipun begitu, politik hukum suatu negara tetap memperhatikan realitas dan politik hukum internasional. Perbedaan politik hukum suatu negara tertentu dengan negara lain inilah yang menimbulkan istilah politik hukum nasional.
h. Van Apeldorn Politik hukum sebagai politik perundang-undangan. Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan isi peraturan perundang-undangan. Pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja.
i.   Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, politik hukum adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak dalam bidang hukum.
j.   Purbacaraka dan Soeryono, politik hukum adalah kegiatan-kegiatan memilih nilai-nilai dan penerapan nilai-nilai
k. Bagir Manan, Politik hukum tidak dari politik ekonomi, politik budaya, politik pertahanan, keamanan dan politik dari politik itu sendiri. Jadi politik hukum mencakup politik pembentukan hukum, politik penentuan hukum dan politik penerapan serta penegakan hukum.
l.   Moh. Mahfud, Politik Hukum adalah kebijaksanaan hukum ( legal policy ) yang hendak/ telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah ( Indonesia ) yang dalam implementasinya melalui :
a. Pembangunan hukum yang berintikan pembuat hukum dan pembaharuan terhadap bahan-bahan hukum yang dianggap asing dan atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan ( ius constituemdum ) hukum yang diperlukan.
b. Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para anggota penegak hukum.
Dari berbagai definisi politik hukum tersebut maka dapat ditarik beberapa unsur-unsur dari politik hukum yakni:

• rangkaian konsep, asas, kebijakan dasar dan pernyataan kehendak penguasa negara
• mengandung politik pembentukan hukum, politik penentuan hukum dan politik
     penerapan serta penegakan hukum
 menyangkut fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum
• untuk menentukan arah, bentuk maupun isi hukum yang akan dibentuk, hukum yang
   berlaku di wilayahnya dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun.
• untuk mencapai suatu tujuan sosial

Dari unsur-unsur tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksudkan dengan politik hukum adalah serangkaian konsep, asas, kebijakan dasar dan pernyataan kehendak penguasa negara yang mengandung politik pembentukan hukum, politik penentuan hukum dan politik penerapan serta penegakan hukum, menyangkut fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum untuk menentukan arah, bentuk maupun isi hukum yang akan dibentuk, hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun serta untuk mencapai suatu tujuan sosial. Sehingga politik hukum berdimensi ius constitutum dan berdimensi ius constituendum.

DEFINISI POLITIK
1.  Istilah politik berasal dari bahasa Yunani Polis yang artinya negara (city state) yang terdiri atas adanya rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat. Warga negara disebut poletis, politikos untuk menyebut kewarganegaraan, politike techne berarti kemahiran publik, dan ars politica berarti kemahiran tentang soal kenegaraan, sedangkan politike episteme digunakan untuk menyebut ilmu politik. Menurut Aristoteles (Filsuf Yunani) manusia adalah Zoon Politicon, yakni makhluk politik, yaitu hidup dalam suatu wilayah tertentu bersama-sama yang lain dengan saling membantu dibawah suatu pemerintahan yang disetujui bersama.

2.  Kata politiek mengandung arti beleid. Kata beleid sendiri dalam bahasa Indonesia berarti kebijakan (policy). Hugo Heglo dalam Said Zainal Abidin menyatakan bahwa kebijakan sebagai “suatu tindakan yang bermaksud mencapai tujuan (goal, end) tertentu (a course of action intended to accomplish some end). Carl Friedrich merinci apa-apa yang pokok dalam suatu kebijakan yaitu adanya tujuan (goal), sasaran (objectives) dan kehendak (purpose). Thomas R. Dye mendefinisikan kebijakan sebagai what government do, why the do it, and what difference it makes. Sedangkan Harold Laswell dan Abraham Kaplan mendefinisikan sebagai a projected program of goals, values, and practices. Tujuan kebijakan pada prinsipnya adalah melakukan intervensi. Oleh karena itu, implementasi kebijakan sebenarnya adalah tindakan (action) intervensi itu sendiri.

3. Istilah politik seringkali diabsorbsi dalam berbagai istilah seperti politics, polity dan policy. Politics adalah kehidupan politik “political life” yang menggambarkan kekuatan-kekuatan politik yang ada dan bagaimana perhubungannya serta bagaimana pengaruh mereka di dalam perumusan dokumen-dokumen kebijaksanaan politik. Polity adalah sistem ketatanegaraan termasuk sistem pemerintahan negara sedangkan policy ditafsirkan menjadi kebijakan.

4.  Politik adalah seni mengatur dan mengurus negara dan ilmu kenegaraan. Kegiatan politik adalah suatu kegiatan yang sarat dengan aktivitas politik.

5.  Menurut Yuwono Sudarsono, politik adalah proses hidup yang serba hadir dalam setiap lingkungan sosial budaya.

6.  Berbicara mengenai politik demikian lazimnya anggapan orang adalah berbicara mengenai naluri kekuasaan yang dibenarkan secara sosial. Dalam negara yang menganut paham demokrasi dan kedaulatan rakyat, kekuasaan adalah bersumber dari rakyat dan diberikan kepada sekelompok orang untuk menjalankan pemerintahan.Pemahaman politik dapat dilakukan melalui sistem politik yang dianut oleh suatu negara. Menurut Almon, politik memiliki berbagai macam fungsi yang meliputi:
1.    Fungsi input (dilakukan infrastruktur politik) yang mencakup:
       Sosialisasi dan rekrutmen politik.
§
       Agregasi kepentingan.
§
       rtikulasi kepentingan.
§
       omunikasi politik.
§
2.    Fungsi output mencakup:
       Rule making (pembuatan peraturan).
§
       Rule application (pelaksanan peraturan).
§
       Rule adjudication (peradilan).
§
 Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat.
§

7.  Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya Dalila negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik. Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional. Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
a. politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles).
b. politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
c. politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
d. politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dari berbagai definisi politik tersebut maka dapat ditarik beberapa unsur-unsur dari politik yakni:
• suatu tindakan, usaha, proses atau kegiatan
• untuk mencapai tujuan (goal, end) tertentu (a course of action intended to accomplish  
          some end), (goal), sasaran (objectives), values, practices dan kehendak (purpose).
• mengatur dan mengurus negara dan ilmu kenegaraan
• diwujudkan dalam pembuatan keputusan
Ada begitu banyak definisi tentang politik yang diuraikan oleh para praktisi politik, namun dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa politik suatu tindakan, usaha, proses atau kegiatan untuk mencapai tujuan (goal, end) tertentu (a course of action intended to accomplish some end), (goal), sasaran (objectives), values, practices dan kehendak (purpose) dalam rangka mengatur dan mengurus negara dan ilmu kenegaraanyang lazimnya diwujudkan dalam pembuatan keputusan untuk menciptakan pembangunan di segala bidang demi kepentingan masyarakat.

DEFINISI HUKUM
  1. Aristoteles, laws are something different from what regulates and expresses the form of the constitution, it is their function to direct the conduct of the magistrate in the execution of his office and the punishment of offenders (hukum adalah sesuatu yang berbeda ketimbang sekadar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.)
  2. Thomas Aquinas, law is a rule and measuresof acts. Whereby man is induced to act or is restained from acting; for lex (law) is derived from ligare (to bind), because it binds one to act... law is nothing else than a rational ordering of things which concern the common good, promulgated by whoever is charged with the care of the community (hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak (sesuai aturan atau ukuran itu), atau dikekang untuk tidak bertindak (yang tidak sesuai dengan aturan atau ukuran itu). Sebagaimana diketahui, perkataan lex (law, hukum), adalah berasal dari kata ligare (mengikat), sebab ia mengikat seseorang untuk bertindak (menurut aturan atau ukuran tertentu). Hukum tidak lain merupakan perintah rasional tentang sesuatu, yang memerhatikan hal-hal umum yang baik, disebarluaskan melalui perintah yang diperhatikan oleh masyarakat.
  3. Thomas Hobbes, The civil laws are the command of him who is endued with supreme power in the city concerning the future actions of his subjects. (civil law adalah perintah-perintah hukum yang didukung oleh kekuasaan tertinggi di negara itu, mengenai tindakan-tindakan di masa datang yang akan dilakukan oleh subjeknya).
  4. John Locke, the laws that men generally refer their actions to, to judge of their rectitude or obliquity, seem to me to be these three:
a. The divine laws
b. Civil law
c. The law of opinion or reputation

By the relation they hear to the first of these, men judge whether their actions are sins or duties; by second, whether they be criminal or innocent; and by the third, whether they virtues or vices. (hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya, tentang tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/ mengadili, mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang. Dalam pandangan saya (Locke), hukum itu terdiri dari tiga jenis:
a. Hukum agama
b. Hukum Negara
c. Hukum opini atau reputasi
Hukum agama menilai, mana tindakan yang berdosa dan mana tindakan yang wajib dilakukan. Hukum negara menilai mana tindakan kriminal dan mana tindakan yang bukan tindakan kriminal. Hukum opini atau reputasi menilai mana tindakan yang luhur dan mana tindakan yang buruk (secara kesusilaan).
  1. Hooker, a law is properly that which in reason in some sort defineth to be good that it must be done.
  2. Hugo Grotius, law is a rule of moral action obliging to that which is right (hukum adalah suatu aturan tindakan moral yang sesuai dengan apa yang benar).
  3. Marcus Tullius Cicero, law is the highest reason implanted in nature, which prescribes those things which ought to be done, and forbids the contrary (hukum adalah alasan tertinggi yang ditanamkan di alam, yang memerintahkan apa yang seharusnya dilakukan dan melarang apa kebalikannya).
  4. Demosthenes, every law is an invention and gift of the Gods (setiap hukum adalah suatu ciptaan dan hadiah Tuhan).
  5. Amos, a command proceeding from the supreme political authority of a state and addressed to the person who are the subjects of that authority (suatu perintah yang dikeluarkan oleh penguasa politik tertinggi dari suatu negara, dan ditujukan terhadap personal yang menjadi subjek kekuasaannya).
  6. Garies, law in the objective sense of the term is a peaceable ordering of the external relations of men and their relations to each other (hukum secara objektif adalah suatu tata damai dari hubungan eksternal manusia, dalam hubungan mereka satu sama lain).
  7. William Blackstone, law is rule of action prescribed or dictated by some superior which some inferior is bound to obey (hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa, bagi orang-orang yang dikuasai, untuk ditaati).
  8. Wortley, law is the collective term for the rules of conduct for men living in a legal order. An effective system of law is one where the rules are likely to be followed (hukum adalah istilah kolektif bagi aturan-aturan tingkah laku manusia yang berbeda di dalam suatu tertib hukum. Dan suatu sistem hukum yang efektif adalah jika aturan-aturannya ditaati).
  9. Goodhart, those rules of conduct on which the existence of society is based and violation of which tends to invalidate its existence (hukum adalah aturan-aturan tingkah laku dimana diatasnyalah eksistensi masyarakat itu didasarkan dan pemerkosaan atau pelanggaran terhadap aturan-aturan tingkah laku itu, pada dasarnya menghapuskan eksistensi itu).
  10. Hans Kelsen, law is a coercive order of human behaviour , it is the primary norm which stipulates the sanction (hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap perilaku manusia. Hukum adalah norma primer yang menetapkan sanksi-sanksi).
  11. Shebanov, law is the legislative instrument of a higher agency of state power, adopted in a prescribed manner and possessing a highest legal force in relation to instrument of state agencies and social organizations (hukum adalah alat legislatif, yaitu alat kekuasaan tertinggi dari negara yang digunakan di dalam suatu cara yang menentukan dan memiliki kekuasaan yang tinggi di bidang hukum, dalam hubungannya dengan alat-alat pejabat negara lainnya dan organisasi sosial).
  12. P. Borst menyatakan bahwa hukum adalah aturan atau norma yaitu petunjuk atau pedoman hidup yang wajib ditaati oleh manusia.
  13. Ronald. M. Dworkin, the law of community directly or indirectly for the purpose of determining which behavior will be punished or enforced by the public power, these special rules can be identified and distinguished by specific criteria, by test having to do not with their content but with their pedigree or the manner in which they were adopted or develop (hukum dari suatu masyarakat adalah seperangkat aturan-aturan khusus yang digunakan oleh masyarakat tersebut, baik langsung ataupun tidak langsung untuk tujuan-tujuan yang menentukan perilaku mana yang dapat dihukum atau perilaku mana yang dapat diidentifikasi dan dibedakan dengan menggunakan kriteria yang spesifik, dengan tidak menguji pada isinya, melainkan pada asal usul atau dengan cara apa ia dipakai atau dikembangkan).
  14. Roscoe Pound, law in the sense of the legal order has for its subject relation of individual human beings with each other and the conduct of individuals so far as they affect others affect the social or economic order. Law in the sense of the body of authoritative grounds of judicial decision and administrative action has for its subject matter the expectation or claims or wants held orasserted by individual human beings or groups of human beings which affect their relations or determine their conduct (hukum adalah makna sebagai tertib hukum, yang mempunyai subjek, hubungan individual antar manusia satu sama lain dan perilaku individual yang memengaruhi individu lain atau memengaruhi tata sosial atau tata ekonomi. Sedangan hukum dalam makna kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif, mempunyai subjek berupa harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang memengaruhi hubungan mereka atau menentukan perilaku mereka.
  15. Philippe Nonet, law is not what lawyers regard as binding or obligatory precepts, but rather, for example, the observable dispositions of judges, policemen, prosecutors or administrative officials (hukum bukan apa yang oleh pengacara dianggap sebagai konsep-konsep yang mengikat, tetapi hukum lebih merupakan disposisi-disposisi yang dapat diamati tentang para hakim, para polisi, para penuntut umum dan pejabat administrasi.

  1. Rudolf von Jhering, law is the sum of the conditions of social life in the widest sense of the term, as secured by the power of the states through the means of external compulsion (hukum adalah sejumlah kondisi kehidupan sosial dalam makna luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara, melalui cara paksaan yang bersifat eksternal).

    Dari berbagai definisi hukum tersebut maka dapat ditarik beberapa unsur-unsur dari hukum yakni:
• seperangkat aturan-aturan khusus
• petunjuk atau pedoman hidup
• dijamin oleh kekuasaan Negara
• yang mempunyai subjek
• memaksa
• mengikat seseorang untuk bertindak
• menetapkan sanksi-sanksi
• berfungsi untuk mengatur tingkah laku masyarakat dan penegak hukum

Dengan demikian yang dimaksud dengan hukum adalah seperangkat aturan-aturan khusus yang mendapat legitimasi dari negara sehingga menjadi petunjuk atau pedoman hidup yang memiliki subjek, memaksa serta mengikat untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan penegak hukum yang atas pelanggarannya dikenakan sanksi.
 
DAFTAR PUSTAKA
BUKU-BUKU
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (JudicialPrudence) Termasuk Interpretasi Undang-undang (Legisprudence), Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Budi Hardiman, 1993, Menuju Masyarakat Komunikatif, Kanisius, Yogyakarta.
C.F.G. Sunaryati Hartono, 1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung.

Dani Krisnawati, dkk., 2006, Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus, Pena Pundi Aksara, Jakarta.

Dye, Thomas R., 1995, Understanding Public Policy, Prentice Hall, New Jersey.
Endang Zaelani Sukaya, 2002, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, Paradigma, Yogyakarta.

Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, 2008, Dasar-dasar Politik Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Lasswel, Harold dan Abraham Kaplan, 1970, Power And Society, New Heaven: Yale University Press.

Leo Agustino, 2006, Dasar-dasar Kebijakan Publik, Alfabeta, Bandung.
M. Solly Lubis, 2007, Kebijakan Publik, Mandar Maju, Bandung.
Marbun, 2002, Kamus Politik, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Morgenthau, Hans J., 1992. Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta.
Padmo Wahjono, 1986, Indonesia Negara Berdasarkan atas Hukum Cet. II, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Said Zainal Abidin, 2004, Kebijakan Publik, Yayasan Pancur Sawah, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 1991, Ilmu Hukum, Cet. III, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soedarto, 1983, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat Kajian Terhadap Hukum Pidana, Sinar baru, Bandung.
_________, 1986, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Tidak ada komentar: